Beranda Headline

Komputer Kurang, BKPSDM Kepri Cemas Jelang Tes CPNS 2019

0
Kepala BKPSDM Kepri, Firdaus-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepri, Firdaus cemas menghadapi pelaksanaan tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Kepri, yang akan berlangsung pada November mendatang.

Penyebabnya, pada seleksi CPNS 2019 ini, pemerintah pusat tidak lagi menyediakan bantuan peralatan komputer untuk pelaksanaan tes sistem Computer Assisted Test (CAT).

Sementara, jumlah komputer yang dimiliki Pemprov Kepri untuk pelaksanaan tes tersebut hanya 45 unit. Sehingga pihaknya pun mengaku cukup khawatir apabila jumlah pendaftar pada seleksi CPNS tahun ini membludak.

“Kalau (tahun) kemarin jam 8 kita mulai dalam satu hari itu ada 5 sesi. Itu kemarin dibantu 300 komputer dari panitia pusat. Sekarang jika kita buka sehari lima sesi berarti dalam sehari ada 225 orang. Kalau sempat pesertanya nanti 3.000, bisa belasan hari itu,” katanya, Selasa (21/10/2019).

Pihaknya pun hanya bisa pasrah dengan kondisi tersebut. Karena, pada APBD 2019 ini tidak ada alokasi anggaran penambahan komputer untuk tes seleksi CPNS 2019 ini.

“Karena anggaran tidak ada, yang ada saja kita upayakan,” sebutnya.

Terkait jumlah kuota CPNS Pemprov Kepri 2019 ini, Firdaus mengutarakan kuota yang dberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Kemenpan-RB) yakni sebanyak 108 kuota dari sekitar 200 kuota yang diajukan oleh pihaknya.

“(Untuk formasi) Sebagian besar yang dibuka nanti tenaga pendidik dan kesehatan. Karena dua bidang itu jadi prioritas kita,” tuturnya.

Untuk pendaftaran seleksi CPNS Pemprov Kepri 2019, akan dilaksanakan pada 25 Oktober sebagaimana instruksi dari Pemerintah Pusat. Untuk proses pendaftarannya kata dia, masih sama seperti seleksi pada 2018 yakni melalui laman sscn.bkn.go.id.(kar)

Baca juga:  Apri Sujadi Mengundurkan Diri
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini