Beranda Headline

Komisi II DPRD Dorong Semua Pemda di Kepri Bentuk Posko Pengaduan THR

0
Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Kepri, membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurutnya, kehadiran posko tersebut akan lebih memudahkan pihaknya dalam memantau pembayaran THR Idul Fitri 1444 Hijriah oleh perusahaan ke pekerja.

“Kalau ada posko pengaduan, perusahaan-perusahaan yang enggan bayar THR pekerja, dapat dipantau langsung,” katanya, Kamis (6/4/2023).

Politisi PKS itu melanjutkan, DPRD Kepri siap membantu Pemprov Kepri dan kabupaten/kota, untuk mengawal serta mengawasi perusahaan agar dapat membayarkan THR pekerja sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

“Maka dari itu kita minta Pemprov Kepri segera membentuk posko pengaduan. Melalui posko THR pemerintah daerah bisa bertindak cepat dan akurat menangani pengaduan THR yang menjadi hak para pekerja,” tegasnya.

Jika nantinya, ada perusahaan yang tidak mampu atau enggan membayarkan THR pekerja, maka pihak-pihak terkait harus segera menindaklanjutinya dengan meminta keterangan ke perusahaan terkait.

“Kalau memang sengaja tak mau bayar, pastikan ada sanksi tegas untuk mereka,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Mangara M Simarmata, mengatakan, sejauh ini pihaknya tengah membentuk Satgas Posko Pengaduan THR tingkat provinsi.

Mangara mengatakan, pembentukan posko tersebut, menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dia mengatakan, SE Menaker tersebut sudah diteruskan pihaknya kepada bupati/wali kota untuk disosialisasikan kepada masing-masing perusahaan.

“Jadi kalau ada pengaduan soal THR, nanti bisa disampaikan ke website https://poskothr.kemnaker.go.id. Karena lebih mudah menyampaikan pengaduan secara online dari pada harus datang ke posko,” pungkasnya.

Baca juga:  Sekwan Cairkan Uang Sewa Rp 4,2 Miliar, Pemilik Kapal: Saya Hanya Terima Rp 1,9 M

Sementara itu, Pemko Tanjungpinang melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro, telah membuka posko konsultasi pengaduan THR tahun 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah mengatakan, posko tersebut di Kantor Disnaker Kota Tanjungpinang, tepatnya di Ruang Bidang Hubungan Industrial, lantai 4 Gedung Lima Lantai, Senggarang.

“Posko ini sudah beroperasi, dan buka sesuai jam kerja. Posko ini akan dibuka hingga 19 April 2023 mendatang,” kata Fatah, Kamis (6/4/2023) kepada hariankepri.com. (kar/zul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini