Beranda Headline

Khawatir Melarikan Diri, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Korupsi Kasus BP Batam

0
Tersangka AL dan S saat akan ditahan-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Kejati Kepri telah menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal pada Pelabuhan se-wilayah Kota Batam tahun 2015 hingga tahun 2021.

Kasi Pendkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf menyebutkan dua tersangka itu yakni, AL selaku Direktur PT Gemmalindo Shipping Batam juga Dirut PT Gema Samudera Sarana. Selanjutnya, tersangka S selaku Dirut PT Segera Catur yang juga Direktur PT Perlayaran Kurnia Samudra.

“Kedua perusahaan tersangka S itu bukan merupakan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan tidak memiliki izin dari Kementerian Perhubungan,” ucapnya, Selasa (5/11/2024).

Yusnar mengatakan, tersangka AL dan S ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri selama 20 hari, di Rutan Tanjungpinang.

Alasan Jaksa menahan kedua tersangka adalah dikhawatirkan akan melarikan diri, serta merusak dan menghilangkan barang bukti.

“JPU segera melengkapi berkas kedua tersangka untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” terangnya.

Menurut Yusnar, kedua tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal pada Pelabuhan se-wilayah Kota Batam tahun 2015 hingga tahun 2021.

Dengan total kerugian berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPPKP) Kepri senilai Rp 9,63 miliar.

Kedua tersangka diduga kuat telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-KUHPidana.

“Bahkan, dalam kasus ini masih ada penetapan tersangka berikutnya yang diduga kuat terlibat melakukan tindakan korupsi,” tutupnya.

Sebelumnya, Yusnar mengatakan hasil penyelidikan dan penyidikan perkara PNBP itu atas dokumen hasil audit Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepri.

Baca juga:  Jika Kasus Rasis Bobby Disetop, MAKI Ajukan Praperadilan Hingga Mabes Polri

“Berkas audit itu diserahkan langsung oleh Kepala BPKP Kepri Hisyam Wahyudi kepada Kajati Kepri Teguh Subroto, di Kantor Kejati Kepri, pada September 2024 lalu.

Yusnar menerangkan asal usul dugaan peristiwa pidananya. Pada tahun 2015 sampai tahun 2024, Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, mengadakan kerja sama operasi dengan sejumlah perusahaan untuk melakukan jasa pemanduan dan penundaan kapal se-wilayah Kota Batam.

Dalam pelaksanaannya, terdapat PNBP sebesar 5 persen atas jasa kapal itu, yang tidak disetorkan ke kas negara melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam.

“Selain itu, tim juga menemukan dugaan pembayaran PNBP sebesar 20 persen yang diterima oleh BP Batam, tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya,” pungkasnya. (rul)

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini