Beranda Daerah Batam

Ketua Dewan Pers: Selamatkan Demokrasi, Sudahi Cebong-Kampret

0
Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo saat menjadi narasumber di Nagoya Hill Hotel Batam-f/taufik-hariankepri.com

BATAM (HAKA) – Hiruk pikuk sejak pra hingga usai pemilu, baik itu Pemilu Legislatif (Pileg) maupun Pilpres, telah membuat anak bangsa terpecah.

Untuk itu, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menyerukan, kepada seluruh insan pers dan media di Indonesia, agar mendorong rekonsiliasi bangsa, demi menyelamatkan demokrasi Indonesia.

“Ayo selamatkan demokrasi kita, karena demokrasi kita adalah yang ketiga terbesar di dunia. Kepemimpinan boleh berganti, tapi demokrasi harus dijaga. Sudahilah cebong dan kampret,” ucapnya dalam Workshop Peliputan Pileg dan Pilpres 2019 oleh Dewan Pers, Rabu (24/4/2019) di Batam.

Pria yang akrab disapa Stanley ini mengatakan, dalam kondisi seperti sekarang ini, pers harus hadir dalam koridor pemberitaan yang berdasarkan undang-undang pers, dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Pers dan media itu harus bertindak sebagai wasit, sebagai pengawas, dan pembimbing dalam pertarungan ini. Jangan jadi pemain dalam demokrasi,” pesannya mengingatkan.

Stanley juga meminta, agar media jangan lagi menggelorakan konflik. Sebab, dengan memelihara konflik, dampaknya akan sangat buruk ke depannya.

“Ketika tensi politik naik, kewarasan publik berkurang. Untuk itu media perlu menyajikan berita yang benar, terkonfirmasi, terklarifikasi dan terverifikasi,” tegasnya di hadapan puluhan pemimpin media baik cetak, online, radio dan televisi se Kepri.

Ia juga menambahkan, bahwa produk berita sangat berbeda dengan informasi yang terpampang di media sosial. Berita adalah produk jurnalistik, yang sudah melewati proses konfirmasi, klarifikasi dan verifikasi.

“Ini perlu diingat oleh semua media, sebab sekarang ini hoax telah menenggelamkan fakta,” tukasnya. (fik)

Baca juga:  Pohon Tumbang di Jalan Engku Putri, BPBD Ingatkan Warga Tetap Waspada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini