Beranda Daerah Bintan

Ketahuan, Ada 1 Bacaleg DPRD Bintan Berstatus Pegawai BUMD

0
Suasana di depan Kantor KPU Bintan-f/dok-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – KPU Bintan menerima tanggapan dan masukan terhadap 1 orang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Bintan, yang masuk daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024, sejak tanggal 19-28 Agustus 2023.

“Ada 1 caleg, bahwa yang bersangkutan adalah pegawai BUMD di Bintan,” tegas Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, Rabu (30/8/2023).

Atas tanggapan itu, menurut Haris, pihaknya melakukan verifikasi data maupun dokumen. Ternyata benar, yang bersangkutan adalah pegawai BUMD aktif.

“Harusnya, beliau mengundurkan diri dari pegawai BUMD itu,” tuturnya.

Haris menerangkan, seharusnya yang bersangkutan jujur untuk mengisi centang biru BUMD, pada kolom Silon KPU saat tahapan pendaftaran Bacaleg Bintan.

“Si calon ini waktu mengisi form pekerjaan, statusnya wiraswasta,” pungkasnya.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Bintan, Syamsul menambahkan, selanjutnya parpol melakukan klarifikasi terhadap dokumen pencalonan Baceleg nya pada 1-7 September 2023.

“Setelah itu KPU melakukan penetapan terhadap DCT pada tanggal 8-11 September 2023,” jelasnya.

Jika yang bersangkutan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), maka, partainya berhak mengganti Bacaleg, tersebut.

“Rentang waktunya tanggal 14-20 September 2023, pengajuan penggantian DCS anggota DPRD setelah masukan dan tanggapan masyarkat,” jelasnya.

Syamsul menambahkan, yang bersangkutan masih berpeluang menjadi Caleg Bintan. “Dengan catatan, syarat dokumennya harus Memenuhi Syarat (MS) semuanya,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Pemprov Terbitkan Edaran Pegawai Libur 11 Hari, Dimulai Kamis Depan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini