Beranda Daerah Bintan

Kepala BP Bintan yang Baru Kaget Pedagang Pasar Tanjunguban Bayar PPN

0
Kepala BP Bintan, Farid Irfan Siddik sedang berdialog dengan dua anggota BP lainnya di Pasar Baru, Tanjunguban, Jumat (28/1/2022)-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Badan Pengusahaan (BP) Bintan, mulai mengevaluasi berbagai kebijakan tentang pengelolaan dan pembangunan pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), atau Free Trade Zone (FTZ) di wilayah Kabupaten Bintan.

“Komitmen saya dari awal dilantik, ingin turun langsung dan mengevaluasi kebijakan BP selama ini seperti apa di masyarakat, apakah diterima atau tidak. Terus sudah berjalan atau belum,” ucap Kepala BP Bintan, Farid Irfan Siddik.

Maka dari itu, dirinya bersama anggota turun ke lapangan guna mengecek berbagai program pembangunan infrastruktur, dan sektor ekonomi masyarakat di wilayah FTZ.

“Ternyata banyak hal yang buat saya kaget di lapangan,” ucap Farid.

Di antaranya adalah, penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen para pedagang di Pasar Baru, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.

“Ternyata, barang-barang konsumen yang masuk di pasar itu dikenakan PPN itu. Padahal posisinya berada di kawasan FTZ. Yang seharusnya, itu tidak dikenakan pajak,” jelas Farid.

Untuk itu, lanjut Farid menerangkan, BP Bintan akan mengevaluasi serta mendorong agar barang-barang konsumsi masyarakat yang dijual oleh para pedagang, tidak lagi membayar PPN di pemerintah.

“Kita akan mengkaji kembali dengan teman-teman anggota BP lainnnya. Supaya, kita bisa realisasikan untuk menghapus pajak 10 persen itu,” imbuh Farid. (rul)

Baca juga:  Konsolidasi Bareng AWe-Dalmasri, Ratusan Kader PDIP Kumpul di Gunung Kijang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini