Beranda Headline

Kendaraan yang Ingin Dapat Kartu Solar Subsidi di SPBU Pinang, Wajib Lulus Uji Kir

0
Puluhan lori masih banyak yang antre untuk membeli solar di SPBU Batu 6-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang, Riany menegaskan, kendaraan angkutan barang yang ingin mendapatkan kartu solar subsidi, wajib mengantongi surat lulus uji kir dari Dishub Tanjungpinang.

“Itu yang angkutan barang. Kalau untuk mobil pribadi harus ada data pencocokan rangka mesin dari Samsat,” katanya kepada hariankepri.com, Selasa (21/5/2024).

Menurutnya, hal tersebut wajib dilakukan, sebagai salah satu syarat pengendara mendapatkan kartu solar subsidi, yang akan diterapkan Pemko Tanjungpinang.

“Ini syarat dari pemerintah melalui BPH Migas. Kalau tak lulus uji kir maka tak bisa dapatkan kartu solar subsidi,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegunaan uji kir itu untuk menjaga keselamatan pengendara dan juga masyarakat umum. Kalau rem blong, atau ada yang tidak berfungsi tentu ini membahayakan.

“Maka dari itu uji kir itu wajib ada,” tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini Disperdagin Kota Tanjungpinang sedang menunggu data tersebut, agar segera bisa diterapkan pembelian solar melalui kartu produk Bukopin.

“Jika sudah lengkap datanya baru kita serahkan ke Bukopin untuk dijadikan nasabah,” ujarnya.

Sambil melakukan pendataan, kata Riany, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi penerapan pembelian solar tersebut kepada masyarakat.

“Nanti kita akan melibatkan BPH Migas dan SPBU sebagai pelayan masyarakat, mudah-mudahan Juli 2024 sudah bisa diterapkan,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Sehari Jadi Tersangka Korupsi Insentif Covid, Kapus Sei Lekop Balikan Duit Rp 100 Juta
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini