NATUNA (HAKA) – Kendaraan bermotor dinas berpelat merah harusnya digunakan untuk memudahkan pegawai bekerja. Bukan untuk mengantar anak sekolah, bukan untuk liburan dan bukan untuk mengedarkan narkoba. Seperti yang dilakukan oknum pegawai di Pemkab Natuna berinisial YS (33).
Sepeda motor yang dipercayakan negara kepadanya digunakannya untuk mengedarkan sabu-sabu. Aksinya sudah tercium oleh polisi narkoba, namun untuk membuktikannya polisi harus menyamar menjadi pembeli sabu-sabu.
Dengan aksi penyamaran inilah YS bisa ditangkap basah, Kamis (12/1). Selain menangkap YS, polisi juga mengamankan sepeda motor pelat merah, paket sabu, ponsel, sepeda motor Honda Mega Pro BP 2361 N. Ikut diamankan juga power bank, dan timah rokok pembungkus sabu. (red)