Beranda Headline

Kemendagri Minta Kepala Daerah Dukung dan Fasilitasi Tahapan Pemilu 2024

0
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro-f/istimewa-puspen kemendagri

JAKARTA (HAKA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, meminta kepada seluruh kepala daerah di Indonesia, untuk mendukung dan memfasilitasi tahapan penyelenggaran Pemilu tahun 2024.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro menyampaikan, dukungan itu yakni memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Langkah ini untuk mendukung tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 yang berada di lingkungan kecamatan maupun kelurahan/desa,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).

Kemudian, sambungnya, pemda juga perlu menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS. Batas waktu pembentukan Sekretariat PPK yakni paling lambat pada 10 Januari 2023 dan 24 Januari 2023 untuk Sekretariat PPS.

“Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Kepala daerah juga diminta untuk memberikan izin kepada ASN mendaftar sebagai PPK, PPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Selanjutnya, kata Mantan PJ Gubernur Kepri ini, pemda juga perlu mengerahkan personel Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban, dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat selama masa tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

Selain itu, pemda diminta memfasilitasi pemeriksaan kesehatan dan penerbitan surat keterangan sehat jasmani dan rohani pada rumah sakit milik pemerintah atau pemda.

“Pemda juga perlu memberikan dukungan sosialisasi kepada masyarakat dalam pembentukan Badan Ad Hoc untuk penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 serta Tahapan Pemilu lainnya,” pungkasnya.(kar)

Baca juga:  Pemilu 2024: 9 Petahana Kandas, 14 Caleg Baru Lolos ke DPRD Bintan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini