Beranda Daerah Tanjungpinang

Kejati Kepri Sita Rp 595 Juta, Tengku Muchtarudin Setor Paling Banyak

0
Uang sekitar Rp 595 juta yang disita Kejati Kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menyita uang sekitar tunai sekitar Rp 595 juta, Kamis (16/2). Selain menyita uang tunai ratusan juta rupiah, Kejati juga menyita dokumen yang terkait dengan kas daerah Anambas di Bank BSM cabang Tanjungpinang.

Uang tersebut disetorkan ke rekening kejaksaan oleh tiga tersangka dugaan korupsi dana kas daerah Kabupaten Anambas. Ketiga tersangka itu, adalah mantan Bupati Anambas Tengku Muchtarudin (MT). Kemudian, mantan Kabag Keuangan Anambas Ivan (Iv) dan mantan Kepala Cabang Bank Sariyah Mandiri (BSM) Tanjungpinang berinisial KR.

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pemberian apresiasi atas penetapan dana kas daerah Kabupaten Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Tanjungpinang tahun 2011-2012.

Mereka, kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Yunan Harjaka, menyetor langsung ke nomor rekening kejaksaan. Dana itu langsung disita dan dititpkan ke bank BRI. Dana tersebut menjadi alat bukti dalam penyelidikan Kejati Kepri.

Menjawab pertanyaan siapa dari ketiga tersangka yang paling banyak mengembalikan, Kajati Yunan, menjawab tersangka MT. Meski sudah dikembalikan ratusan juta rupiah, namun dana tersebut masih kurang sekitar Rp 600 juta. Sebab, jumlah kerugian dana akibat tindak pidana korupsi itu berjumlah sekitar Rp 1,2 miliar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejati menetapkan tiga tersangka sebagai pemberi dan penerima mobil dan motor, atas apresiasi penyimpanan deposito dan dana giro APBD Anambas senilai Rp 130 miliar 2011-2012. Mobil dan motor tersebut tidak dicatat sebagai aset negara, akan tetapi digunakan untuk kepentingan sendiri. Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp1,2 milliar.

Ketiga tersangka, TM, IV dan Kn, dijerat dengan pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 11, Pasal 5 Jo Pasal 13 UU nomor 31 atahun 1999, sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Baca juga:  Tak Hanya Menang Pilwako, Syahrul Juga Kalahkan Hasil Survei

Dalam kasus Kejati telah memeriksa 14 saksi dalam perkara ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus korupsi tersebut. (fri)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini