Beranda Headline

Kejati Kepri Periksa 3 Pensiunan RRI untuk Kasus Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan

0
Suasana di depan Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Batu 14, Kota Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Kepri, memeriksa 3 orang pensiunan RRI Tanjungpinang, pada Rabu (24/3/2021). Hal itu diutarakan Kasi Penkum Kejati Kepri, Jendra Firdaus.

Jendra menerangkan, 3 orang itu diperiksa sebagai saksi, dalam penyidikan perkara dugaan Tipikor tukar guling lahan milik Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang, seluas 16.340 meter persegi.

Adapun tiga saksi yang diinterogasi penyidik, masing-masing berinisial H selaku Tim Pelaksana Teknis sekaligus Sekretaris Panitia Pelelangan saat itu.

Kemudian, J sebagai Tim Pelaksana Teknis dan saksi KS selaku Tim Pelelangan. Ketiga orang ini, sambung Jendra, merupakan pensiunan RRI.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, guna menemukan tersangkanya,” jelasnya.

Selama rangkaian proses pemeriksaan 3 orang saksi. Jendra menambahkan, tim jaksa penyidik mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19. Di antaranya, menerapkan jarak aman antara saksi dan penyidik.

“Serta saksi wajib mengenakan masker, dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” imbuh Jendra.

Diberitakan sebelumnya, kata Jendra, tim jaksa penyidik telah memeriksa 4 orang saksi dalam perkara ini, pada Selasa (23/3/2021).

Yakni, inisial HM selaku Kepala RRI Stasiun Tanjung Pinang, R sebagai mantan Kepala Desa Toapaya.

Kemudian, H selaku Tim Pelaksana Teknis atau Panitia Pelelangan, dan JH juga selaku Tim Pelaksanaan Teknis. Kedua orang saksi ini merupakan pensiunan RRI. (rul)

Baca juga:  Berpotensi Menambah PAD, Pemprov Bentuk BUMD Baru untuk Kelola Migas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini