Beranda Headline

Kejati Kepri Jebloskan 2 Tersangka Kasus Korupsi Polder Sei Jang ke Penjara

0
Tersangka KA dan P ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan polder Sei Jang oleh Kejati Kepri-f/istimewa-penkum kejati kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri menetapkan dua orang tersangka, kasus korupsi pembangunan polder di Gang Natuna, Kelurahan Sei Jang, Kota Tanjungpinang, untuk tahun anggaran 2021.

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso mengatakan, dua tersangka itu berinisial KA selaku Direktur PT Belimbing Sriwijaya, dan tersangka P selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR, Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepri.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka Kamis (14/3/2024), dan hari itu juga para tersangka dijebloskan ke rutan selama 20 hari penahanan,” tegas Denny kepada hariankepri.com, Jumat (15/3/2024).

Menurut Denny, hasil audit BPK Kepri menemukan dugaan kerugian negara Rp 931 juta lebih, atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut.

“Anggaran pembangunan polder sebesar Rp 16 miliar, yang dikerjakan oleh PT Belimbing Sriwijaya. Sumber kegiatan itu berasal dari APBN tahun 2021,” tutupnya.

Sebelumnya, mantan Asintelijen Kejati Kepri Lambok Sidabutar mengatakan, kasus itu merupakan hasil penyelidikan Bidang Intelijen Kejati Kepri, dan diserahkan ke Penyidik Pidsus pada pertengahan Desember 2022 lalu.

“Kami lakukan pulbaket dan puldata mulai tanggal 11 Januari 2022, dan diperpanjang lagi sampai 31 Mei 2023,” imbuhnya saat itu. (rul)

Baca juga:  Bisa Hambat Pelayanan Pajak, DJP Imbau Masyarakat Padankan NIK dan NPWP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini