Beranda Daerah Bintan

Kejati Kepri: Ada PNS Calon Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan

0
Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Penyidik Kejati Kepri, telah memeriksa empat saksi ahli, terkait kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah, Bintan sepanjang 20 meter tahun 2018 dan tahun 2019. Demikian ditegaskan Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis.

Nixon menyebutkan, empat ahli yang memberikan keterangan itu yakni, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kepri, dan pihak akademisi.

“Saat ini kami masih menunggu ekspos audit kerugian negara dari BPK di Batam,” tutur Nixon, Kamis (6/10/2022).

Ia menambahkan, ada satu saksi yang belum diperiksa oleh penyidik. Yakni, saksi konsultan pengawas pekerjaan Jembatan Tanah Merah tersebut.

“Soalnya, yang bersangkutan ada di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang sakit, sehingga tidak bisa ke Kepri. Dan penyidik memutuskan periksa di tempat,” tuturnya.

Nixon menambahkan, calon tersangka kasus korupsi Jembatan Tanah Merah ini, ada yang profesinya Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan pihak swasta. Namun, dirinya enggan menyebutkan identitasnya.

“Tersangkanya sekitar dua orang. 1 dari ASN, dan 1 orang swasta,” pungkasnya.

Sebelumnya, Nixon mengatakan salah satu ASN memiliki peran penting dalam perkara ini yakni Plt Kadisperkim Bintan berinisial BW.

Yang bersangkutan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jembatan Tanah Merah, dua tahun anggaran.

“Ini kegiatan melekat di BP Kawasan Bintan, sekaligus yang bersangkutan (BW) difungsikan sebagai PPK proyek Jembatan Tanah Mera di Teluk Bintan sepanjang 20 meter,” imbuhnya. (rul)

Baca juga:  Yakinkan Pedagang Agar Siap Direlokasi, Rahma Datang Langsung ke Pasar Baru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini