Beranda Daerah Kepri

Kejar PAD, Dua Raperda Diubah

0
Nurdin dan Jumaga berjabat tangan di DPRD Kepri.

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri Dr H Nurdin Basirun, menyampaikan laporan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Ranperda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Dan, perubahan Raperda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, di sidang paripurna DPRD Kepri, Rabu (22/3/2017).

Menurut Nurdin, dengan adanya perubahan Ranperda diharapkan dapat menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) sebagai sumber pendapatan daerah. Khususnya PAD melalui pajak retribusi.

Tujuan utama perubahan kedua Raperda itu, adalah agar pemungutan pajak yang dilakukan secara progresif mampu memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekaligus, memberikan keadilan bagi wajib pajak.

Nantinya, ujar Nurdin, untuk kepemilikan kendaraan bermotor akan ditetapkan tarif paling rendah sebesar 2 persen dan paling tinggi 10 persen. Sedangkan untuk Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhadap kendaraan di atas air (5GT sampai dengan 7GT), agar tidak dipungut. Jika, potensinya kurang memadai dan atau disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan Perda.

“Dari revisi (perubahan) ini nantinya bisa memberikan pengurangan, dan keringanan pajak kepada masyarakat luas. Sehingga, wajib pajak lebih patuh dalam membayar pajak. Juga mengurangi saldo piutang yang sudah berumur lama. Sehingga diharapkan wajib pajak dapat melunasi pajak terutang.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, mengatakan akan menjadwalkan rapat paripurna menyangkut pandangan fraksi-fraksi terhadap perubahan Ranperda tanggal 24 Maret 2017 mendatang. Sebelum rapat paripurna yang akan diadakan, masing-masing fraksi diminta untuk mempelajari serta melakukan pengkajian dalam pengerjaannya. (red/humas pemprov)

Baca juga:  Akhirnya, Roby Kurniawan Mengulang Jejak Karir Politik Ansar Ahmad

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini