Beranda Headline

Kecanduan Judi Online, TR Kuras Duit Tabungan Temannya Hingga Rp 40 Juta

0
Tersangka TR sedang diperiksa oleh Penyidik Reskrim Polsek Bintan Utara-f/istimewa-humas polsek bintan utara

BINTAN (HAKA) – Anggota Polsek Bintan Utara bersama Polsek Gunung Kijang, mengamankan seorang pria berinisial TR (42), di Gunung Kijang, Selasa (28/3/2023).

“TR ditangkap berdasarkan laporan dari seorang perempuan berinisial NM (42),” ucap Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo.

Menurut Suwitnyo, adapun materi laporan wanita tersebut yakni, uang yang ada di rekening ATM milik NM sebanyak Rp 40 juta hilang. Yang bersangkutan menduga yang menarik uang itu adalah TR.

“TR dan NM ini adalah sesama rekan kerja,” tuturnya.

Suwitnyo menerangkan, TR mengakui perbuatannya telah mencuri uang rekannya tersebut, sebanyak Rp 40 juta dengan cara mentransfer duit itu dari rekening korban ke nomor rekening miliknya.

“TR mencuri uang dari ATM milik NM, lantaran pelaku kecanduan dengan judi online,” jelas Suwitnyo.

Atas perbuatan itu, TR ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Suwitnyo menambahkan, untuk kronologi kejadian singkatnya yakni, saat itu, TR satu mobil dengan NM. Saat NM keluar dari mobil, TR berniat dan mengambil ATM tanpa sepengetahuan korban.

“Kemudian, TR menguras isi ATM milik NM dengan cara mentransfer duitnya ke nomor rekening tersangka,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Banyak Pegawai Kompeten, Ansar Tak Segan Copot PNS yang Jarang Masuk Kantor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini