Beranda Headline

Kasus Wali Kota Naik Penyidikan, Reskrim Polres Akan Kembali Memanggil Rahma

0
Komisioner Bawaslu, Kasat Reskrim dan Kasipidum Kejari Tanjungpinang saat melakukan konfrensi pers kasus dugaan Wako Rahma-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Tanjungpinang telah melakukan pembahasan kedua, untuk dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, Senin (9/11/2020).

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini menegaskan, dalam pembahasan kedua tersebut, kasus dugaan Rahma itu ditetapkan, naik ke tahap penyidikan.

Ia menyebutkan, pembahasan kedua ini, untuk menentukan temuan itu tindak pidana pemilihan atau bukan.

“Kesimpulan rapat, memutuskan melanjutkan laporan atau temuan ke tahap penyidikan,” sebutnya, di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang.

Adapun pasal yang disangkakan, yaitu pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Selanjutnya, penyidikan akan diteruskan oleh unsur kepolisian selama 14 hari ke depan,” terangnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, dalam proses penyidikan yang dimulai Senin (9/11/2020) ini, pihaknya akan melakukan pemanggilan, kepada Wali Kota Tanjungpinang Rahma dan seluruh pihak terkait.

“Pasal yang disangkakan sudah ada tapi masih didalami kembali, untuk memperkuat alat bukti,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Jelang Puasa, Pegawai Honorer Pemko Dapat Sembako dari Wako Rahma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini