Beranda Headline

Kasus Pengeroyokan di KTV Majestic Tanjungpinang, Dua Orang Jadi Tersangka

0
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Polresta Tanjungpinang tetapkan dua orang tersangka, pada kasus pengeroyokan yang terjadi di KTV Majestic Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik menyampaikan, bahwa penetapan kedua orang tersangka ini, adalah tindak lanjut dari laporan polisi pada 28 Januari 2025 yang lalu.

“Kedua orang yang kita tetapkan tersangka berinisial H dan LK,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Rabu (30/4/2025).

Ia menegaskan, bahwa penetapan kedua orang tersangka ini juga sesuai dengan barang bukti yang dimiliki oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

“Kami telah bekerja dengan profesional, hingga menghasilkan alat bukti untuk menetapkan status tersangka terhadap dua orang ini,” tuturnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Sahrul mengungkapkan, bahwa Satreskrim Polresta masih belum menahan kedua orang tersebut.

“Masih ada proses yang harus dilanjutkan, nanti kita sampaikan lagi perkembangannya. Kedua orang tersangka ini kami sangkakan Pasal 170 Ayat 1 KUHPidana tentang pengeroyokan,” tutupnya. (dim)

Baca juga:  Hasil Validasi BPJS Tanjungpinang, 170 Peserta Dinonaktifkan Karena NIK Tidak Valid
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini