BINTAN (HAKA) – Penyidik Reskrim Polsek Bintan Timur telah menetapkan seorang pria berinisial TR (37), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban LPL (37). Demikian ditegaskan oleh Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menurut Khapandi, tersangka telah melakukan penganiayaan ringan terhadap korban selaku aktivis lingkungan asal Kota Tanjungpinang. Sehingga, menyebabkan memar di wajah korban.
“Ini dibuktikan dengan visum dari kedokteran. Jumlah saksi yang diperiksa sekitar 8 orang,” terang Khapandi kepada wartawan di Mapolsek Bintan Timur, Selasa (9/9/2025).
Atas tindakan itu, sambung Khapandi, tersangka dikenakan pasal 352 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun menambahkan, meskipun perkara ini telah masuk di tingkat penyidikan. Tapi, bisa diselesaikan dengan prinsip-prinsip keadilan restorative atau restorative justice (RJ), sesuai Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021.
Dengan syarat, sambung Salamun, korban dan tersangka sepakat untuk berdamai secara tertulis. Selanjutnya, tersangka memulihkan nama baik korban seperti semula, serta pemenuhan hak-hak korban.
“Ditambah tersangka belum pernah terpidana selama ini. Itu syarat RJ nya. Artinya, tidak semua kasus yang ditangani kepolisian untuk menghukum pelaku, tapi bisa diselesaikan dengan jalan damai,” tutupnya. (rul)