Beranda Daerah Bintan

Kasus Pemerasan Kades, Ketua DPRD Bintan Ikut Diperiksa Jaksa

0
Kajari Bintan I Wayan Riana, bersama Kasi Intel Mutofa di Kantor Kejari Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemerasan uang Plt Kepala Desa (Kades) Malang Rapat, Kabupaten Bintan. Demikian ditegaskan Kajari Bintan I Wayan Riana.

Saat ditanya apakah satu dari 8 orang saksi yang diperiksa itu adalah Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo?, I Wayan pun membenarkan hal tersebut.

“Iya, yang bersangkutan ikut diperiksa,” ucap I Wayan saat dikonfirmasi hariankepri.com, Senin (19/7/2021).

Namun, I Wayan enggan menyebutkan materi pemeriksaan saksi AW dalam perkara tersebut.

“Itu materi penyidikan, gak bisa diungkapkan ke publik,” pungkasnya.

Saat hariankepri.com konfirmasi Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo, nomor politisi Demokrat Bintan ini tak dapat dihubungi baik melalui seluler maupun via whatsapp.

Diberitakan sebelumnya, Asintel Kejati Kepri Agustian Sunaryo mengatakan, dua oknum itu adalah Pegawai Tata Usaha Kejari Bintan berinisial BI. Sedangkan, MR adalah Pegawai Tata Usaha Kejari Tanjungpinang.

Kedua Pegawai Kejaksaan Bintan dan Tanjungpinang dalam melakukan aksi pemerasan itu, bersama seorang dari kalangan swasta berinisial RR.

Ketiga pelaku pemerasan uang terhadap Kades itu, telah ditangkap oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi antara Kejati Kepri dan Kejari Bintan, pada Rabu (30/6/2021) lalu. Saat ini mereka sedang ditahan, di sel tahanan Polres Bintan.

“Dua orang oknum pegawai itu, diamankan di salah satu rumah makan daerah Kawal. Sedangkan satu orang swasta di tempat lain,” ucap Agustian Sunaryo kepada wartawan di Kantor Kejati Kepri, Jumat (2/7/2021).

Mereka saat itu, diduga kuat meminta uang sebesar Rp100 juta ke salah satu kades di Kabupaten Bintan. Namun kades itu, hanya mampu memberikan uang tunai Rp50 juta, ke dua oknum BI dan MR. (rul)

Baca juga:  Rapim Bersama TNI-Polri, Gubernur Ingin Pemilu Sukses

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini