Harian Kepri

Kasus Lahan di Tanjunguban, Kepala BPN Bintan Diperiksa Jaksa

Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Penyidik Kejari Bintan, masih melakukan serangkaian pemeriksaan, terkait proses penyidikan dugaan korupsi ganti rugi lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, yang ada di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.

“Masih lakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ucap Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, pada Rabu (25/5/2022).

Kali ini kata Fajrian, pihaknya memeriksa sejumlah pegawai dari Badan Pertahanan Nasional atau Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Bintan.

Menurut Fajrian, Kepala BPN/ATR Bintan juga ikut dimintai keterangan. Tim Penyidik fokus mendalami tentang penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang dikeluarkan oleh BPN.

“Kemarin, Selasa (24/5/2022). Beberapa saksi dari BPN Bintan, sudah kami periksa. Untuk Kepala BPN nya sudah dua kali, kami periksa,” jelasnya.

Fajrian menambahkan, dalam kasus ini pihaknya melibatkan Tim Audit BPK untuk menentukan jumlah kerugian negara kelebihan bayar lahan TPA tahun anggaran 2018 dari Disperkim Bintan ke warga.

“Kami sedang menunggu penghitungan dari auditor BPK,” imbuhnya. (rul)

Exit mobile version