Beranda Headline

Kejati Periksa Dua Anggota DPRD Kepri yang Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

0
Aspidsus Kejati Kepri, Wagiyo S-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejati Kepri, telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap dua Anggota DPRD Kepri aktif, beberapa waktu lalu. Demikian ditegaskan Aspidsus Kejati Kepri, Wagiyo S.

Kedua Anggota Dewan Kepri itu, sambung Wagiyo, merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Rp7,7 miliar, pada tunjangan perumahan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna, untuk tahun 2011-2015.

Selain dua dewan itu, pihaknya juga memanggil 3 orang tersangka lain, untuk memberikan keterangan pada proses penyidikan lanjutan perkara dimaksud.

“Lima tersangkanya sudah kita panggil. Termasuk anggota dewan di DPRD Kepri saat ini,” imbuh Wagiyo kepada wartawan belum lama ini.

Diberitakan sebelumnya, Kajati Kepri Hari Setiyono mengatakan, hal ini dilakukan, untuk memastikan kembali angka kerugian negara, atau daerah dalam penerimaan tunjangan anggota DPRD Natuna.

“Kemudian kami juga harus menghitung ulang. Kalau memang itu menjadi haknya, dan digunakan maka tentu ada perhitungan,” tambahnya.

Ia menegaskan, hingga kini Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri sedang melakukan proses penyidikan, terhadap para pihak terkait tersebut.

“Proses penyidikan itu sedang berjalan, dan kami akan tuntaskan,” terang Hari.

Adapun lima tersangka itu, adalah Bupati Natuna periode 2010-2011, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli yang menjabat Bupati periode 2012-2015.

Kemudian, Ketua DPRD Natuna periode 2009–2014, Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD. Kemudian, Makmur, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.

Seperti diketahui, dua dari lima tersangka ini sekarang sedang aktif menjadi Anggota DPRD Kepri periode 2019-2024. Yakni Hadi Candra dan Ilyas Sabli. (rul)

Baca juga:  DPRD Kepri Gelar Dua Sidang Paripurna, Salah Satunya Soal Retribusi Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini