Beranda Headline

Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita Lagi 9 Mobil Mewah Milik Tersangka

0
Salah satu mobil tersangka yang disita Penyidik Kejagung RI-f/istimewa-dokumen puspenkum

JAKARTA (HAKA) – Tim Jaksa Penyidik Direktorat JAM Pidsus Kejagung, kembali melakukan penyitaan sejumlah aset berharga tersangka IWS. Demikian ditegaskan Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Leonard menerangkan, penyitaan barang bukti tersangka IWS itu, terkait dengan perkara Tipikor Rp 23,73 triliun, pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.

Berikut 9 unit mobil mewah yang disita oleh tim jaksa penyidik. Yakni, 1 unit mobil Range Rover Sport 3.0 nomor Polisi B 2881 PBO.

Kemudian, 1 unit Range Rover nopol B 2728 STN, 1 unit Toyota Camry nopol B 206 BSA, 1 unit Honda CRV nopol B 225 MLK, dan 1 unit Range Rover nopol B 611 FN.

Selanjutnya, 1unit Toyota Vellfire warna putih nopol B 119 ASR, 1 unit Honda HRV warna hitam nopol B 209 EAN, 1 unit Mitshubisi Outlander warna hitam nopol B 723 RIF, dan 1 unit Toyota Innova Venturer warna putih nopol 2984 PFE.

Aset-aset tersangka yang disita itu, sambung Leonard, akan dilakukan penaksiran oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Guna diperhitungkan, sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” pungkasnya.

Diketahui, tersangka IWS dalam kasus ini sebagai mantan Kadiv Investasi PT ASABRI Juli 2012-Januari 2017. (rul/rilis)

Baca juga:  Terkait Kasus Korupsi Tambang, 8 PNS Pemprov Kepri Diperiksa Kejati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini