Beranda Headline

Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Kerabat Dekat Tersangka

0
Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak-f/istimewa-dokumen kejagung

JAKARTA (HAKA) – Tim Jaksa Penyidik, Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, telah memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri, Rabu (3/3/2021).

Hal itu diutarakan Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan persnya.

Adapun inisial saksi-saksi yang diperiksa oleh penyidik, kata Leonard yakni, AS selaku Staf Pengelolaan Saham PT Asabri (Persero), CK selaku Equity Sales PT Mega Capital Sekuritas.

Kemudian, MA selaku Direktur PT Mega Capital Sekuritas, DT selaku kerabat dari tersangka BTS, dan SK selaku Direktur PT Lautandhana Securindo (Lotus Andalan Sekuritas).

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum, dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” jelas Leonard.

Ia menambahkan, selama pemeriksaan saksi itu. Pihaknya, melaksanakan serta memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Di antaranya, merapkan jarak aman antara saksi diperiksa dengan penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

“Serta bagi saksi wajib, mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” pungkasnya.

Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri.

Namun, sementara ini berdasarkan hitungan penyidik untuk kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 8 orang tersangka. Yakni, mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri periode 2011-Maret 2016.

Selanjutnya, Sonny Widjaja, juga mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020. Lalu, tersangka BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014.

Kemudian, HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan tahun 2015-2019. Ada pula tersangka IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017.

Baca juga:  JPU Tuntut 7,5 Tahun Penjara untuk 4 Terdakwa Korupsi Hibah Dispora Kepri

Tersangka LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan. Kemudian, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera, dan Direktur PT Maxima Integra dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini