Beranda Headline

Kadis Sosial Kepri Ingatkan Warga Agar Tidak Pungut Bantuan Sembarangan

0
Kadissos Kepri, Eko Sumbaryadi saat rapat sosialisasi aturan pengumpulan uang dan barang dengan Kabid Dayasos, Deka Harmadya Sandi dan Penyuluh Sosial Muda, Ellya Yusma-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepri, Eko Sumbaryadi mengimbau, agar masyarakat memungut uang dan barang, untuk bantuan sosial harus sesuai izin pemerintah.

“Hal ini, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan serta Permensos Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang,” sebut Eko.

Mantan Sekwan DPRD Kepri ini menerangkan, aturan ini dikecualikan untuk pengumpulan uang atau barang yang diwajibkan oleh hukum agama, hukum adat dan adat-istiadat, atau yang diselenggarakan dalam lingkungan terbatas

“Karena jika tidak sesuai aturan maka pemerintah berhak menyetop kegiatan tersebut bahkan bisa sampai menyita hasil pengumpulan donasi tersebut,” ujarnya kepada hariankepri.com, Senin (10/01/2022).

Dirinya pun akan terus menyosialisasikan aturan aturan tersebut melalui Bidang Pemberdayaan Sosial di Dinsos Kepri.

“Hal ini harus terus disosialisasikan agar masyarakat yang ingin melakukan donasi bantuan tidak keliru,”ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kabid Pemberdayaan Sosial, Deka Harmadya Sandi menerangkan, bahwa dalam Undang Undang, yang boleh menggalang hanya organisasi kemasyarakatan, sedangkan perorangan dilarang.

“Dalam UU itu, juga dijelaskan, yang dimaksud dengan pengumpulan uang atau barang ialah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan,” terangnya.

Penyuluh Sosial Muda, Ellya Yusma menambahkan, ada 5 pejabat yang berwenang memberikan izin penggalangan dana, sebagaimana diatur dalam pasal 4 UU Pengumpulan Uang.

“Di antaranya yakni, Menteri Sosial, gubernur atau kepala daerah tingkat I, Bupati/Wali Kota atau kepala daerah tingkat II, atau kepala daerah tingkat II juga dapat menunjuk pejabat setempat untuk melaksanakan wewenang memberi ijin pengumpulan uang atau barang,” paparnya.

Baca juga:  Tahun 2023 Penataan Pulau Penyengat Dilanjutkan, Anggarannya Rp 42 Miliar

Ellya pun menerangkan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan izin tersebut, bisa berkoordinasi dengan masing-masing Dinas Sosial di Kabupaten/Kota.

“Nanti kami bantu dalam pengurusannya, jika itu kewenangan kab kota maka tentunya akan kami arahkan ke sana,” pungkasnya. (arp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini