
BINTAN (HAKA) – Kades Numbing, Herry Yudosantoso mengatakan, rencana pengelolaan hasil sedimentasi pasir laut di perairan Desa Numbing, Kabupaten Bintan, telah masuk tahap penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) masing-masing perusahaan.
“Selanjutnya, akan dilakukan sidang AMDAL oleh pihak terkait. Untuk jadwal pengumumannya, kami tidak tau karena itu kewenangan Pemerintah Pusat,” jelasnya, kemarin.
Selain itu, kata Herry, pihak perusahaan juga berkomitmen akan melaksanakan kewajiban perusahaan untuk negara serta masyarakat Desa Numbing.
“Itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023 terkait kegiatan hasil sedimentasi di laut,” ucapnya.
Di antaranya, kata Herry, yaitu community development terkait kompensasi kepada masyarakat Numbing, atas dampak kegiatan sedimentasi pasir di laut dan CSR perusahaan.
“Pihak perusahaan akan menyanggupinya. Untuk nilai nominal kompensasi akan dituangkan dalam MoU setelah sidang AMDAL,” terangnya.
Herry menambahkan, pihaknya masih melakukan pendataan ulang terhadap masyarakat Desa Numbing, yang berprofesi sebagai nelayan, maupun pekerja umum lainnya.
“Tapi kalau jumlah kepala keluarga (KK) di Desa Numbing saat ini sebanyak 739 KK, yang tersebar di 3 dusun,” imbuhnya.
Herry menyebutkan, ada 4 perusahaan yang akan menggarap sedimentasi laut di Desa Numbing yakni, PT Galian Sukses Mandiri (GSM), PT Berkah Lautan Kepri (BKL), PT Rezeki Abadi Lestari (RAL), dan PT Bumi Lautan Samudera (BLS).
“Setahu kami hanya ada 4 perusahaan yang akan melakukan kegiatan sedimentasi pasir di laut Numbing,” tutupnya. (rul)