29.4 C
Tanjung Pinang
Sabtu, April 18, 2026
spot_img

Beredar Nama Pejabat Pemko yang Bakal Dirotasi, Surjadi Jadi Sekda Tanjungpinang 

TANJUNGPINANG (HAKA) – Foto nama Pejabat Eselon II di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bakal dirotasi beredar luas di media sosial.

Dilihat dalam foto yang beredar tersebut, setidaknya ada 10 nama pejabat lengkap dengan jabatan barunya. Juga terdapat watermark final acc dalam foto itu.

Seperti Kepala Inspektorat Surjadi berdasarkan foto tersebut, akan mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang. Sedangkan Sekda Tanjungpinang Zulhidayat akan menjadi Staf Ahli.

Kemudian Tamrin Dahlan tetap menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Augus Raja Unggul juga tetap Asisten Administrasi Umum.

Selanjutnya Kepala Bappelitbang Riono menjadi staf Ahli, Kepala PUPR Rusli menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala BPKAD Djasman menjadi Staf Ahli.

Lalu Kepala DPMPTSP Adi Firmansyah menjadi Sekretaris DPRD,  Achmad Nur Fatah tetap menduduki jabatan Kepala BKPSDM, serta Kepala Diskominfo Teguh Susanto menjadi Kepala Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro.

Sekda Tanjungpinang Zulhidayat saat dikonfirmasi terkait nama yang beredar itu, mengaku tidak mengetahuinya. “Tidak tahu, dapat dari mana ini?,” ucap Sekda saat dikonfirmasi hariankepri.com, Selasa (15/7/2025).

Foto nama pejabat Eselon II Tanjungpinang yang beredar dan bakal dirotasi-f/istimewa

Ia menambahkan, Pemko Tanjungpinang baru akan melakukan job fit, sebelum dilakukan rotasi. “Baru mau job fit. Soal (job fit) ke BKD,” singkatnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Tanjungpinang Achmad Nur Fatah mengaku, tidak mengetahui terkait  pejabat yang bakal dirotasi itu. Sebab saat ini masih belum ada pembahasan.

“Kita dari pansel belum ada membahas soal itu. Tadi staf juga memberikan informasi nama itu beredar di facebook,” kata Fatah.

Fatah menjelaskan, untuk melakukan rotasi masih membutuhkan proses panjang. Saat ini baru tahapan assessment pejabat eselon II, selanjutnya baru dilakukan Job fit.

Menurutnya, sebelum job fit Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah harus menyurati Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan izin, lantaran saat ini belum enam bulan menjabat.

Baca Juga:  Kadisnaker Kepri Larang Perusahaan Potong Gaji Selama WFH

“Berdasarkan peraturan pemerintah, kalau belum menjabat enam bulan mau job fit harus mendapatkan izin Mendagri,” tuturnya.

Setelah mendapatkan izin, baru Pemko mengadakan job fit. Selanjutnya baru dilakukan pelantikan dan juga harus mendapat rekomendasi dan izin dari Mendagri dan BKN.

“Memang saat ini proses masih panjang,” tukasnya. (sah)

sahrul
sahrul
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2024. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru

' '