Beranda Daerah Anambas

Jumlah ASN Anambas Menyusut 400 Orang

0
PNS atau ASN Anambas sedang mengikuti apel pagi di halaman kantor Bupati Anambas.

ANAMBAS (HAKA) – Berbeda dengan daerah lain yang jumlahnya ASN-nya nyaris selalu bertambah, di Anambas jumlah ASN justru
mengalami penyusutan. Tak tanggung-tanggung jumlah penyusutannya hingga sekitar 400-an orang. Saat ini jumlah ASN
di Pemkab Anambas ada sekitar 1.465 orang. Padahal, sebelumnya jumlahnya sampai sekitar 1.854 orang.

Mungkin kondisi di Anambas membuat banyak pegawai negeri hengkang ke daerah lain, paling tidak selama dua tahun
terakhir yang pindah jumlahnya sekitar 200-an orang. Selain pindah ada juga pegawai yang statusnya berubah
menjadi pegawai provinsi. Inilah yang menyebabkan Anambas kekurangan banyak sekali pegawai negeri.

Tidak ada jalan lain yang bisa dilakukan Pemkab untuk menambal kekurangan pegawainya itu, selain dengan cara
mengangkat pegawai tidak tetap alias honorer. Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung atau sekitar 2.000-an orang.
Yang berarti jumlah pegawai honor lebih besar dibanding pegawai negeri, dan suka atau tidak suka mereka menjadi
ujung tombak pelayanan birokrasi kepada masyarakat.

Itu yang menyebabkan Pemkab Anambas ngotot meminta penambahan ASN, meski penerimaan calon aparatur sipil negara
(ASN) dimoratorium alias dihentikan sementara. Namun, berhasil atau tidak belum diketahui hasilnya. Pastinya,
Pemkab Anambas berusaha untuk diperbolehkan menerima ASN baru. Hal dijelaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Pemkab Anambas, Linda Maryati.

Walaupun belum bisa memastikan, tapi Linda, berjanji untuk mendapatkan rekomendasi dari pemerintah pusat melalui
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, agar bisa menerima calon ASN dtersebut.
Alasannya, karena Pemkab Anambas memang memerlukan banyak pegawai. Hal ini disampaikan Linda Maryati kepada Haka,
kemarin.(nsa)

Baca juga:  Di-Hearing DPRD, PLN Batalkan Kewajiban Migrasi Meteran

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini