Beranda Headline

Jumaga Tuding Sistem Zonasi Picu Kekisruhan PPDB

0
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Jumaga Nadeak menuding, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018, yang mengatur tentang sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018 sebagai pemicu kekisruhan PPDB tahun 2018 ini.

Alasannya, dalam sistem itu setiap sekolah harus memprioritaskan 90 persen peserta yang tinggal dekat sekolah.

Sedangkan 10 persen sisanya dibuka untuk peserta didik berprestasi non akademik dan yang tinggal di luar zona sekolah. Sementara, jatah masing-masing peserta didik untuk dapat masuk dalam kelompok tersebut hanya 5 persen.

“Tapi karena tidak seimbangnya daya tampung sekolah dengan jumlah siswa, menyebabkan banyak calon anak didik tak tertampung di sekolah tujuannya,” ujarnya.

Memang diakuinya, tujuan dari penerapan sistem zonasi ini untuk mewujudkan pemerataan akses dan mutu pendidikan secara nasional. Namun sayangnya, hal tersebut tidak dibarengi dengan fasilitas ruang kelas belajar yang mencukupi.

Ia pun mengaku, kerap mendapatkan keluhan terkait dengan persoalan minimnya daya tampung tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, ada sekitar ribuan anak didik berbagai tingkatan sekolah di Provinsi Kepri, yang tidak tertampung disekolah-sekolah negeri.

“Saya dapat aduan, ada ratusan bahkan ribuan anak yang tidak tertampung di sekolah negeri. Padahal, dari segi persyaratan anak tersebut memenuhi kriteria namun tidak diterima. Dan lucunya, situasi ini selalu terulang setiap tahunnya,” sebutnya.

Atas kondisi tersebut, secara tegas Politisi PDI Perjuangan ini meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik), untuk segera mencari solusi mengatasi persoalan yang selalu berulang setiap tahunnya itu.

“Sebab sangat ironis ketika pemerintah mendengungkan wajib belajar dua belas tahun tetapi tidak diikuti dengan pembangunan fasilitas pendidikan,” tuturnya.

Karena itulah kata dia, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.(kar)

Baca juga:  Anggota DPR Diminta Setor Rp 10 Juta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini