Beranda Headline

Jual Gadis di Bawah Umur untuk Kencan, Dua Wanita Dibekuk Polisi Tanjungpinang

0
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu sedang memperlihatkan tersangka dan barang bukti TPPO-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dua wanita berinisial MS dan LTF, serta seorang pria paruh baya berinisial MI, ditangkap oleh Anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang, di salah satu tempat di Kota Tanjungpinang, Senin (20/2/2023).

“Kedua pelaku menawarkan gadis CL berumur 15 tahun dengan harga Rp 150 ribu sekali kencan ke MI,” ungkap Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Akhirnya, kata Heribertus, si pria itu alias MI berminat dengan anak di bawah umur itu. Pelaku MS mendapat bagian Rp 100 ribu, sementara korban CL hanya Rp 50 ribu.

Bukan hanya MI, menurut Heribertus, ada 9 pria lainnya juga menjadi pelaku kejahatan seksual tersebut. Namun, MI berhasil dibekuk.

“Sedangkan pelaku lainnya sedang kami dalami. Barang bukti yang berhasil disita adalah uang Rp 157 ribu, masing-masing handphone milik LTF dan MI,” terangnya.

Atas perbuatan itu, ketiga pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak sesuai pasal 88 jo pasal 76i, dan Undang-Undang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 2 jo pasal 17 dan atau pasal 10.

“Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” imbuhnya. (rul)

Baca juga:  Kajari Dinas Luar, Hakim: Yusrizal Bersabar dan Kembali ke Tahanan Ya..

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini