Beranda Headline

Jika MAKI Menang di Pengadilan, 2 Anggota DPRD Kepri Langsung Dijebloskan Penjara

0
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman,-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) -Jika Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, mengabulkan praperadilan tentang mangkraknya penanganan perkara dugaan korupsi Rp 7,7 miliar, maka secara otomatis lima tersangka akan ditahan.

“Kalau dikabulkan, lima tersangka otomatis ditahan. Ini kewenangan Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) untuk menahan mereka nanti,” tegas Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada hariankepri.com, Sabtu (21/9/2019).

Sebaliknya, kata Boyamin, jika sidang praperadilan antara MAKI melawan Kejati Kepri, dan beberapa pihak ditolak, maka, Penyidik atau JPU tetap melanjutkan proses penanganan perkaranya hingga dinyatakan lengkap atau P21.

Kemudian jaksa melanjutkan berkas perkaranya ke tingkat Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Intinya MAKI memaksa Kejati Kepri tetap melanjutkan proses hukum kasus korupsi perumahan DPRD Natuna ini,” terangnya.

Boyamin menerangkan kembali, seharusnya Penyidik Kejati Kepri yang menangani perkara tersebut telah menahan para tersangka. Sebab, unsur tindak pidana sudah memenuhi syarat baik, formil dan materilnya.

Adapun lima tersangka, dua diantaranya mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli.

Kemudian, Ketua DPRD Natuna periode 2009 – 2014 Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna Syamsurizon periode 2011-2016, yang juga mantan menjabat sebagai Ketua Tim TAPD. Terakhir, Makmur selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.

“Lima orang ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kepri pada 2017 lalu,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Amankan Operasi Ketupat Seligi 2022, Polres Karimun Kerahkan 426 Personel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini