Beranda Headline

Jika Kasus Rasis Bobby Disetop, MAKI Ajukan Praperadilan Hingga Mabes Polri

0
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), akan mengajukan gugatan praperadilan tersangka Bobby Jayanto (BJ) ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Demikan ditegaskan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Kepada wartawan, Rabu (28/8/2019), Boyamin mengatakan, langkah itu akan diambil, jika Polres Tanjungpinang benar-benar menghentikan, atau menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) tersangka BJ.

“Pelapor mencabut laporan dan diberi SP3, itu jelas-jelas melanggar asas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” jelasnya.

Sambung Boyamin, justru dengan terbitnya SP3, malah akan menjadikan masyarakat tidak kondusif, karena munculnya perasaan tidak adil. Artinya, perkara yang sudah jelas tersangkanya, namun tidak di bawa ke pengadilan maka perlu dipertanyakan.

“Terhadap itu, kami tidak akan tinggal diam, pasti kami akan menguji, untuk membatalkannya di pengadilan dalam bentuk praperadilan. Masa hanya orang-orang kecil saja dapat hukuman seperti pencuri ayam gitu,” ucapnya.

Jika wacana itu diwujudkan oleh pimpinan Polri, Boyamin menegaskan, akan membuat laporan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan termohon instansi Polri (Mabes Polri, red).

“Karena bisa jadi, nanti atasannya yang membuat SP3 itu, saya jadikan termohon 1,” tuturnya.

Artinya, Boyamin, tidak menginginkan kasus itu berhenti di Polres Tanjungpinang, namun tetap berlanjut di pengadilan hingga ada putusan inkrah.

Sebab pihaknya khawatir, akan ada orang-orang melakukan pelanggaran hukum yang sama ke depan.

Lantas ujung-ujungnya, perkara yang telah memenuhi unsur formil dan materilnya itu diselesaikan di polisi. Maka dapat dipastikan, para pelaku nantinya akan mengambil contoh kasus tersebut.

“Dengan kalimat, yang penting nanti damai dengan pelapor, dengan korban selesai. Lama-lama sendi-sendi hukum kita bubar, negara hukum kita yang dicita-citakan proklamasi bubar. Kasihan nanti rakyat dan negara ini,” imbuhnya. (rul)

Baca juga:  301 Orang Dinyatakan Lulus PNS di Bintan, Pemkab Beri Waktu untuk Menyanggah
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini