Beranda Headline

Jelang Pengumuman PPKM dari Pusat, Seluruh Daerah di Kepri Berstatus Level 1

0
Warga Kota Tanjungpinang ketika melakukan tes swab antigen-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Menjelang pengumuman kelanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali pada Senin, (8/11/2021), situasi Covid-19 di Provinsi Kepri masih tetap berada di level 1.

Berdasarkan hasil asesmen Kemenkes per 6 November 2021, tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepri saat ini situasi Covid-19 seluruhnya sudah berstatus level 1.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Lamidi, menyampaikan, per 6 November 2021, jumlah kasus aktif di Provinsi Kepri sebanyak 24 orang.

“Jumlah itu turun sebanyak 4 orang, jika dibanding pada 5 November 2021,” sebutnya.

Sedangkan untuk capaian vaksinasi Covid-19 di Provinsi Kepri, kata Lamidi, vaksinasi lansia dosis 1 sudah mencapai 67,58 persen, sedangkan dosis 2 sekitar 47,97 persen.

Untuk capaian vaksinasi Covid-19 usia 18 tahun ke atas yang di dalamnya juga termasuk lansia, untuk dosis 1 sudah mencapai 85,78 persen, dan 67,60 persen untuk dosis 2.

“Sedangkan capaian vaksinasi Covid-19 usia 12 – 17 tahun, dosis 1 86,94 persen, dan dosis 2 68,33 persen,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, salinan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021, Mendagri Tito Karnavian menetapkan lima kabupaten/kota di Kepri berstatus PPKM Level 1. Ke-5 kabupaten/kota itu yakni, Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sedangkan, dua daerah lainnya, yakni, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga berstatus PPKM Level 2. Pemberlakuan PPKM tersebut mulai berlaku selama 21 hari, yakni mulai 19 Oktober 2021 sampai dengan 8 November 2021.

Penetapan levelisasi PPKM tersebut, sebagaimana yang tercantum dalam Inmendagri itu merujuk pada hasil asesmen yang dikeluarkan oleh Kemenkes. (kar)

Baca juga:  40 Kaum Duafa di Desa Kelong Dapat Bantuan Beras dari Pemkab Bintan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini