Beranda Headline

Jelang Mudik Idul Fitri, Komisi III Imbau Masyarakat Beli Tiket di Loket Resmi

0
Ketua Komisi III DPRD Kepri, Widiastadi Nugroho bersama jajaran saat melakukan sidak di Bandara Hang Nadim, Kota Batam beberapa waktu lalu-f/istimewa-setwan dprd kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Jelang arus mudik lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, Ketua Komisi III DPRD Kepri, Widiastadi Nugroho mengimbau kepada masyarakat untuk membeli tiket di loket resmi yang sudah ditetapkan.

“Kita mengimbau masyarakat yang akan mudik hendaklah membeli tiket di loket-loket resmi. Jangan sampai membeli dengan calo-calo,” imbaunya, Senin (10/4/2023).

Menurutnya, dengan membeli tiket di loket-loket resmi akan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Berbeda halnya, jika masyarakat membeli tiket dengan calo, hal itu tentunya akan sangat merugikan masyarakat.

Menjelang puncak arus mudik Idul Fitri 1444 Hijriah yang diprediksi akan berlangsung pada 19 April 2023 mendatang, Politisi PDI Perjuangan ini juga menekankan kepada pihak-pihak terkait, untuk semakin memperketat pengamanan dan pengawasan baik di pelabuhan dan bandara.

Selain itu, khusus Dishub Kepri dan juga KSOP juga diminta intens melakukan pengecekan secara berkala terhadap armada kapal dan pelabuhan yang nantinya akan digunakan oleh masyarakat untuk mudik lebaran.

“Kami dari Komisi III DPRD Provinsi Kepri nanti, juga akan turun lapangan langsung untuk memantau arus mudik. Baik itu di bandara maupun di pelabuhan,” pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Kepri, Junaidi menyampaikan, jumlah pemudik di Provinsi Kepri pada Idul Fitri 1444 Hijriah mendatang diprediksi menembus angka 4 juta orang.

“Angka 4 juta orang itu sekitar 5 persen dari perkiraan jumlah pemudik secara nasional yang angkanya sekitar 80 juta orang,” katanya, Kamis (23/2/2023).

Junaidi menjelaskan, angka 4 juta orang tersebut merupakan pemudik yang berasal Jawa ke Kepri dan sebaliknya, serta pemudik antar pulau di wilayah Provinsi Kepri.

Menurutnya, kenaikan jumlah tersebut, dipengaruhi dengan pencabutan kebijakan PPKM oleh Pemerintah Pusat seiring dengan telah meredanya kasus Covid-19 di Indonesia. (kar)

Baca juga:  Pajak Air dan Labuh Jangkar Tak Terpungut, APBD Kepri Dibayangi Defisit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini