Beranda Headline

Jelang Kampanye, Bawaslu Kepri Usut Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

0
Jajaran Bawaslu se Provinsi Kepri saat melaksanakan apel siaga pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024, di Lapangan Tugu Sirih, Kota Tanjungpinang, Selasa (21/11/2023)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Menjelang dimulainya pelaksanaan kampanye pada 28 November 2023 mendatang, Bawaslu Provinsi Kepri mulai mencium adanya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN.

Ketua Bawaslu Provinsi Kepri, Zulhadril Putra mengungkapkan, bahwa dugaan pelanggaran tersebut terjadi di Kabupaten Karimun.

“Ada laporan, ASN di Karimun yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu,” katanya, kepada hariankepri.com, kemarin.

Namun, Zulhadril enggan merinci lebih jauh bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut. Karena, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap laporan pelanggaran tersebut.

“Jadi belum bisa kami sampaikan secara detail. Karena kami masih melakukan pengumpulan data dan pendalaman terhadap laporan itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Asisten 4 Bidang Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN KASN, Iip Ilham Firman, mengingatkan, kepada ASN untuk, lebih berhati-hati ketika berpose saat berfoto.

Sebab, kata dia dalam SKB 5 menteri dan kepala lembaga tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilu.

Telah diatur larangan PNS menggunakan pose simbol jari yang menunjukkan nomor urut pasangan tertentu saat berfoto.

Ia menegaskan, jika ada PNS yang melanggar aturan itu, maka, akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Kalau sudah masuk dalam tahapan kampanye sanksinya bisa ringan, sedang, hingga berat. Tapi kalau di luar tahapan kampanye seperti saat ini, sanksinya berupa teguran,” tegasnya saat dihubungi hariankepri.com, Sabtu (18/11/2023).

Dilansir dari Lampiran II SKB 5 menteri dan kepala lembaga, telah ditetapkan sejumlah larangan bagi PNS selama tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Di antaranya, menyosialisasikan caleg atau pasangan capres dan cawapres, memposting foto bersama medsos caleg atau pasangan capres dan cawapres di media sosial, menjadi tim pemenangan, memposting/memberikan tanda suka (like), serta berkomentar di akun medsos caleg atau pasangan capres dan cawapres.

Baca juga:  Tidak Terbukti Melanggar, Arif Fadillah Selamat dari Ancaman Sanksi KASN

Dalam SKB itu juga dijelaskan, bagi PNS yang melanggar larangan tersebut, diberikan sanksi moral hingga disiplin berat.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini