Beranda Headline

Jatuh Tempo Bayar Pajak Bumi Bangunan Berubah, Sekarang Paling Lambat 31 Juli

0
Imbauan Wali Kota Tanjungpinang, dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang soal jatuh tempo pembayaran PBB-P2-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Plt Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang, Said Alvi menyampaikan, bahwa tahun ini, jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), berubah menjadi 31 Juli paling lambat.

Untuk menghindari denda, kata dia, maka wajib pajak diimbau agar bisa melakukan pembayaran melalui loket Kantor BPPRD, Bank Riau Kepri, Qris, Bukalapak, Tokopedia, Traveloka dan Link aja.

“Imbauan itu juga sudah disebarkan kemana-mana. Ada juga imbauan dari wali kota dan wakil wali kota yang terpasang di beberapa titik baliho,” sebutnya, Senin (6/6/2022).

Menurutnya, jatuh tempo PBB-P2 pada tahun ini lebih cepat dikarenakan, cetak blangko PBB-P2 nya dilakulan di bulan Januari.

“Kalau sebelumnya memang 30 September, karena cetaknya dimulai April,” terangnya.

Selain itu, ia menyampaikan, perecepatan jatuh tempo PBB-P2 ini, juga dalam rangka untuk memperbaiki, serta membenahi data wajib pajak.

“Setelah jatuh tempo, kami harap data masyarakat yang tidak valid segera diperbaiki dan dibenahi,” terangnya.

Hal itu diminta, karena ia menilai, masih banyak wajib pajak yang tempat tinggalnya sudah berubah dari data PBB, yang terdaftar sebelumnya.

“Setelah bulan Juli sampai akhir tahun kita melakukan pembenahan data, supaya pada tahun 2023 data sudah sesuai semua,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Harus Dibawa ke Laboratorium Jakarta, 13 Warga Tanjungpinang Terindikasi Omicron

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini