Beranda Headline

Jalankan Inpres, Pemprov dan DPRD Kepri Susun Perda Pemberantasan Narkotika

0
Wagub Kepri Marlin Agustina menyerahkan dokumen ranperda kepada Wakil Ketua II DPRD Kepri, Raden Hari Tjahyono-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Kepri menggelar Rapat Paripurna penyampaian Ranperda, tentang Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika di Aula Wan Seri Beni Dompak, Tanjungpinang, Kamis (7/4/2024).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri, Raden Hari Tjahyono, dan dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Kepri, Marlin Agustina.

Dalam kesempatan ini, Marlin mengajak semua stakeholder, agar dapat saling bersinergi sebagai upaya melawan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Kepri.

“Narkoba ini daya rusaknya luar biasa. Kejahatan ini terbilang sangat serius, sehingga membutuhkan penanganan yang sungguh-sungguh,” tegasnya.

Dia menyampaikan, narkotika masih menjadi musuh besar bangsa Indonesia hingga saat ini. Bahkan, tanaman ganja tumbuh di berbagai tempat sehingga perederannya menjadi pesat.

Dia mengungkapkan, bahwa dalam perkembangannya, pemerintah terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika ini.

“Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” jelasnya.

Salah satu amanat Inpres tersebut adalah, pembentukan regulasi oleh pemerintah daerah, melalui peraturan daerah tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

“Untuk itulah diperlukan penyusunan Perda tersebut oleh Pemprov Kepri,” pungkasnya. (dim)

Baca juga:  DPRD Diminta Gulirkan Hak Interpelasi untuk Gratifikasi Sekda Arif

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini