Beranda Headline

Jadi Penadah Motor Curian, Tiga Orang Ditangkap Satreskrim Tanjungpinang

0
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang, menangkap tiga pemuda di wilayah Kota Tanjungpinang, Rabu (19/10/2022) sore.

“Ketiga pemuda diamankan itu masing-masing berinisial AF (18), RE (21) dan EH (20),” tegas PS Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Jumat (21/10/2022).

Menurut Ronny, mereka diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. “Mereka menjadi penadah sepeda motor hasil curian dari tersangka YP (17),” terangnya.

Ronny menerangkan, ketiganya diringkus atas hasil pengembangan tersangka YP. Dengan kronologi kejadian, yang bersangkutan mencuri kendaraan Honda Beat warna putih BP 2492 QB, di Jalan Bukit Cermin, pada 19 Agustus 2022 silam.

“Kemudian, YP menjual honda beat itu ke ke salah satu penadah yang diamankan itu,” tuturnya.

Atas peristiwa itu, sambung Ronny, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 18 juta. “Ketiga pelaku saat ini sedang diamankan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Sempena HUT RI, Dharma Wanita Dinsos Tanjungpinang Berbagi di Panti Asuhan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini