Beranda Daerah Bintan

Jadi Kurir Sabu 2,1 Kilogram, AA dan AJ yang Dibekuk di Wisma Kijang Jadi Tersangka

0
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, Kompol M Tahang, Kasat Narkoba Iwan dan Kaur Ops Noval sedang perlihatkan tersangka dan barang bukti-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Jajaran Satres Narkoba Polres Bintan, membekuk dua pelaku narkotika jenis sabu seberat 2,1 kilogram, di salah satu wisma di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Kabupaten Bintan, pada Sabtu (5/2/2022) malam.

“Pelaku yang diamankan dalam kamar wisma itu adalah inisial AA dan AJ. Kini keduanya sudah ditetapkan tersangka,” tegas Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, bersama jajarannya di Mapolres Bintan, Senin (14/2/2022).

Selain 2 paket besar sabu, sambung Tidar, barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka di dalam kamar saat itu adalah, uang tunai Rp 5 juta pecahan Rp 100 ribu serta Rp 50 ribu.

Rencananya sabu tersebut, kata Tidar, akan dibawa kedua tersangka ke Pelabuhan Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, menggunakan roda dua Yamaha Mio BP 2098 ED. Nanti, ada yang menjemput barang haram itu untuk dibawa ke Batam.

“Diduga sabu itu akan diedarkan ke Batam,” sebut Tidar saat didampingi oleh Wakapolres Kompol M Tahang, Kasat Narkoba AKP Iwan Novriawan, Kaur Ops Ipda Noval Adimas serta Kasi Humas Iptu Alson.

2 paket besar sabu itu, diperoleh kedua tersangka dari Malaysia. Menurut Tidar, seseorang dari Malaysia berinisial TRK itu, kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka AA komunikasi lewat handphone dengan seseorang dari Malaysia. Jaringan ini masih kita dalami,” tuturnya.

Hubungan pertemanan kedua tersangka ini, kata Tidar, sudah terjalin sejak semasa kecil. AA saat ini berdomisili di Tanjunguban, Bintan. Sedangkan, AJ di Kota Batam.

Terkait perkara ini, AA mengajak AJ untuk menjadi kuris sabu tersebut. “Keduanya diiming-iming uang Rp 25 juta ketika berhasil transaksi. Bagian AA sebesar 60 persen dan AJ, 40 persen,” jelasnya.

Baca juga:  Seluruh Eks Pejabat Pemprov Sudah Kembalikan Mobdin, LSM yang Belum

Atas perkara ini, kedua kawan sepermainan dari kecil ini dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yakni, pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) karena telah melakukan pemufakatan jahat.

“Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Tidar menambahkan, selanjutnya 2,1 kilogram sabu itu dimusnahkan 1,9 Kg oleh pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kejari Bintan dan jajaran Polres Bintan.

“Pemusnahan barang bukti dengan cara dilarutkan ke dalam air panas,” imbuhnya. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini