Beranda Headline

Inspektorat: Pejabat di DPRD Kepri Belum Ada yang Mau Kembalikan Temuan BPK

0
Suasana di lobi Gedung DPRD Kepri, Senin (27/6/2022)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Inspektur Daerah Provinsi Kepri, Irmendes mengungkapkan, pejabat di Sekretariat DPRD (Setwan) Kepri, sampai saat ini, belum ada satupun yang melakukan pengembalian, yang masuk dalam LHP APBD 2021.

“(Padahal) Sudah kita sampaikan ke Sekwan Kepri, dan kita juga sudah menurunkan tim sebagaimana instruksi Pak Gubernur, cuma mereka (pejabat dan PNS Setwan,red) beralasan belum melakukan pengembalian dengan versinya masing-masing,” katanya, kepada hariankepri.com, Selasa (28/6/2022).

Irmendes memaparkan, rata-rata pejabat dan PNS di Setwan Kepri yang diharuskan melakukan pengembalian, beralasan, bahwa batas waktu pengembalian tersebut yang masih tergolong masih cukup lama.

Yakni, 60 hari sejak Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemprov Kepri tahun 2021 dari BPK RI ke DPRD Kepri pada 20 Mei 2022 lalu.

“Tapi seharusnyakan sebelum 60 hari sudah diselesaikanlah. Karena dikembalikan sekarang atau nanti, (pas 60 hari) sama saja. Hanya saja kalau sekarang (dikembalikan) lebih enak kita menyampaikan ke publik dan melaporkan ke Pak Gubernur,” jelasnya.

Disampaikannya, juga dalam proses pengembalian itu, pejabat maupun PNS yang sudah melakukan pengembalian wajib menyetorkan bukti setorannya tersebut ke Inspektorat Kepri.

“Baru kemudian Inspektorat akan menyampaikan hal itu ke BPK,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, Pemprov Kepri melalui Inspektorat akan terus memantau proses pengembalian temuan BPK di Setwan Kepri.

“Sekarang sedang diproses. Waktunya 60 hari, sampai 20 Juli. Inspektorat sudah saya minta untuk terus dipantau. Kita juga dalam waktu dekat akan rapatkan hal ini,” katanya, kepada hariankepri.com, di Gedung DPRD Provinsi Kepri, Senin (27/6/2022).

Gubernur Ansar melanjutkan, dalam proses tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut, Inspektorat Kepri juga telah diminta untuk menjalankan rekomendasi sebagaimana yang telah diminta oleh BPK RI.

Baca juga:  Sidak Komisi III, Iik Temukan Drainase Tersumbat Penyebab Banjir di Batam

“Mana yang (rekomendasinya) harus dikembalikan, ya dikembalikan. Yang harus ditindaklanjuti dengan teguran, kita berikan teguran,” tegasnya.

Berdasarkan LHP BPK RI terhadap APBD Kepri pada tahun 2021 terdapat sejumlah temuan di Setwan Kepri yang angkanya mencapai Rp 1,1 miliar.

Temuan itu terdiri dari kegiatan SPPD fiktif sebesar Rp 667 juta, kegiatan sewa kapal sebesar Rp 300 juta dan pengadaan 56 unit iPad Pro 11 untuk anggota DPRD dan pejabat Setwan Kepri sebesar Rp 144 juta.

Dari sejumlah, temuan itu, dua di antaranya yakni kegiatan SPPD Fiktif dan kegiatan sewa kapal secara resmi telah dilaporkan ke Kejati Kepri oleh pegawai Setwan Kepri karena diduga ada penyelewengan anggaran dalam pengelolaan kegiatan tersebut.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini