TANJUNGPINANG (HAKA) – Kawasan hutan lindung yang terletak di batu 18, tepatnya di kebun sawit Jalan Tirta Madu dibabat oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Pantauan hariankepri.com, terlihat puluhan hektar hutan lindung yang sudah gundul yang dibabat secara ilegal.
Terkait hal itu, Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kepri, Yudi meminta kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun agar bisa memerintahkan secepatnya kepada Bupati Bintan untuk menyelesaikan masalah pembabatan hutan lindung itu.
“Saya minta agar gubernur bersama Bupati Bintan menurunkan dinas terkait bersama dengan Satpol PP agar pondok-pondok yang ada di kawasan itu juga dibongkar secepatnya, sekaligus berikan sanksi kepada yang melakukan penebangan hutan lindung secara ilegal,” tegasnya kepada hariankepri.com.
Apabila pembabatan ini terus berlanjut maka air waduk yang ada di Sungai Pulai akan terancam kering untuk selamanya.
“Ini demi keselamatan masyarakat banyak, apabila ini dibiarkan, maka air ini akan terancam kering, sehingga membuat masyarakat sengsara untuk mencari air,” tegasnya.
Dilanjutkanya, apabila Bupati Bintan tidak mau turun tangan terhadap persoalan ini, maka ia juga minta kepada gubernur agar memerintahkan Dinas Kehutanan Provinsi Kepri untuk turun langsung mengenai persoalan ini. (zul)