Beranda Headline

HIPKI Pastikan Belum Ada Kegiatan Produksi Pasir Kuarsa di Natuna

0
Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari-f/istimewa

JAKARTA (HAKA) – Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) memastikan, tidak ada kegiatan apapun mengenai pertambangan operasi produksi pasir kuarsa, di wilayah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).

“Tolong, jangan dipolemikkan lagi. Saya pastikan, belum ada satu perusahaan pun yang melakukan kegiatan operasi produksi pasir kuarsa di Natuna,” tegas Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari, Senin (23/5/2022).

Penegasan itu ia sampaikan, menyusul pemberitaan negatif sejumlah media yang cenderung menyudutkan dan berpotensi merugikan daerah, serta pengusaha yang akan menanamkan modalnya di Natuna.

“Teknologi sudah sangat canggih dan dapat dijadikan pedoman, untuk menuntun kita menjadi lebih bijak dalam menerima informasi, termasuk informasi tentang tambang kuarsa di Natuna,” sarannya.

Menurut Ady, belasan perusahaan yang sudah mengatongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam jenis tertentu, atau kuarsa di Natuna, belum tentu dapat melanjutkan kegiatan operasi produksinya.

“Jadi, masih perlu studi kelayakan dan eksplorasi terlebih dahulu. Kalau hasilnya tidak layak secara ekonomi, pasti tidak berlanjut,” jelas Ady.

Pria peraih anugerah Pahlawan Inovasi Teknologi Tahun 2015 ini juga meluruskan, soal dampak negatif penambangan pasir kuarsa, terhadap lingkungan hidup yang diberitakan sejumlah media belakangan ini.

Ady menerangkan, penambangan pasir kuarsa berbeda dengan pasir bangunan, timah dan lainnya yang meninggalkan lubang cukup dalam. Artinya, kualitas pasir kuarsa yang baik itu berada di permukaan.

“Jadi, tak mungkin meninggalkan lubang yang dalam dan meluas,” terangnya.

Untuk itu, Ady meminta kepada masyarakat agar tidak menyikapi rencana penambangan kuarsa di Natuna secara berlebihan. Sebab, peraturan maupun perundang-undangan tentang pertambangan saat ini sudah cukup ketat, baik dari sisi pelaksanaan maupun pengawasannya.

“Jadi, jangan menganggap semua perusahaan yang sudah dapat WIUP bisa lanjut ke operasi produksi. Begitu juga perusahaan yang dapat pencadangan wilayah 1.000 Hektare (Ha), bisa menambang seluas itu. Tahapannya cukup panjang,” bebernya.

Baca juga:  Syahrul dan Rudi Terima Penghargaan sebagai Tokoh Peduli Remaja Masjid

Jika dalam studi kelayakannya, sambung Ady, hanya ditemukan potensi kuarsa 50 Ha dari pencadangan wilayah yang diberikan seluas 1.000 Ha, maka hanya 50 Ha itu, yang dapat dilanjutkan ke tahap operasi produksi.

“Jadi, tidak semua wilayah yang dicadangkan itu akan ditambang. Banyak kajian dan persyaratan yang harus dilalui untuk sampai ke tahap operasi produksi. Misalnya, studi kelayakan, AMDAL dan lainnya,” tuturnya.

Salah satu persyaratan yang paling berat dalam kegiatan pertambangan saat ini adalah, jaminan reklamasi dan pasca tambang. Sebab, jaminan tersebut ditempatkan di depan sesuai luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang diberikan.

“Jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang ini besarannya sekitar Rp110 juta per Hektare, dan ditempatkan di depan. Karena itu, lahan yang tidak layak secara ekonomi, tidak mungkin dilanjutkan,” tutupnya. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini