Beranda Headline

Hingga Dipecat, Fahmi Masih Menunggak Gaji 47 Karyawan BUMD Selama 6 Bulan

0
Mantan Dirut PT TMB, Fahmi (tengah) dan Direktur Irwandi (kiri) saat mengikuti rapat bersama komisaris dan Wali Kota Tanjungpinang-f/istimewa-prokopim

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tunggakan gaji 47 pegawai selama 6 bulan, yang tidak ditunaikan direksi BUMD, juga menjadi salah satu alasan Wali Kota Tanjungpinang, memecat Fahmi dan Irwandi sebagai Dirut dan Direktur pada PT TMB Tanjungpinang.

Sebagai pemegang saham, Wali Kota Rahma menyampaikan, sedikitnya ada 47 karyawan BUMD, yang tidak dibayar gajinya selama 6 bulan berturut-turut.

“Alasan direksi tak bisa bayar gaji, karena kondisi keuangan perusahaan tak stabil,” kata Rahma, Rabu (14/12/2022) usai memimpin rapat pemberhentian Direksi BUMD Tanjungpinang, di Kantor Wali Kota, Senggarang.

Rahma mengatakan, keputusan itu harus diambil, mengingat, kondisi BUMD khususnya PT TMB yang dalam beberapa tahun terakhir, terus merugi.

“Di mana-mana tentu perusahaan itu mencari profit. Kalau merugi terus untuk apa dilanjutkan,” katanya.

Rahma merincikan, pada tahun 2019, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 900 juta, lalu tahun 2020 sekitar Rp 1,8 miliar, sedangkan di tahun 2021 sekitar Rp 2,3 miliar.

“Dan kerugian ini belum termasuk tahun 2022,” sebutnya.

Selain itu sambung Rahma, direksi PT TMB juga tidak menyetor uang pajak pada tahun 2019 sekitar, Rp 1 miliar, tahun 2020 sekitar Rp 1,2 miliar sedangkan tahun 2021 sekitar Rp 1,8 miliar.

“Yang lebih mirisnya lagi, BPJS Ketenagakerjaan pegawai ternyata tidak disetor ke BPJS, seperti tahun 2020 sekitar Rp 159 juta, tahun 2021 sekitar Rp 241 juta,” sebutnya.

“Angka-angka yang dilampirkan itu merupakan hasil audit resmi yang sesuai dengan aturan berlaku,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Hanya untuk Pinang dan Batam, Satgas Covid Larang Warga Gelar Bukber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini