Beranda Headline

Hasil Supervisi KPK: Kasus Korupsi DPRD Natuna akan Diekspos di Kejagung

0
Suasana Kantor Kejati Kepri di Senggarang, Kota Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI dan jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), menggelar rapat tentang perkembangan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Rapat itu digelar di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Kota Tanjungpinang, pada Kamis (21/4/2022),” ucap Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, Jumat (22/4/2022).

Menurut Nixon, kedatangan Tim KPK itu, ingin mengetahui perkembangan penanganan perkara korupsi, pemberian tunjangan perumahan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna tahun anggaran 2011 hingga tahun 2015 lalu.

Hasil koordinasi itu, sambung Nixon, pihaknya segera melengkapi berkas perkaranya. Kemudian, akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

“Hasil supervisi KPK soal perkembangan penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna, akan diekspos oleh Kejagung dalam waktu dekat,” tutur Nixon.

Ia menambahkan, rapat koordinasi dengan KPK itu dihadiri oleh Aspidsus Kejati Kepri, Sugeng Riadi yang mewakili Kajati Kepri, Gerry Yasid. Selain itu, dihadiri parak Kajari beserta Kasi Pidsus nya, Kacab Jari se-Kepri.

“Ditambah dengan Koordinator, para kasi Kejati Kepri dan Jaksa Fungsional Pidsus Kejati Kepri,” pungkasnya.

Diketahui, Kejati Kepri telah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Rp 7,7 miliar pada pemberian tunjangan perumahan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna di tangan Kejati Kepri untuk tahun anggaran 2011-2015 lalu.

Di tahun 2017, Penyidik Kejati Kepri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Namun, hingga tahun 2022 ini, Kejati Kepri belum memberikan kejelasan hukum hingga ke pengadilan.

Adapun lima tersangka itu, adalah Bupati Natuna periode 2010-2011, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli yang menjabat Bupati periode 2012-2015.

Kemudian, Ketua DPRD Natuna periode 2009–2014, Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD. Kemudian, Makmur, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.

Baca juga:  Ingat, Pak SBY Termasuk Wise Person bagi Dunia Islam

Seperti diketahui, dua dari lima tersangka ini sekarang sedang aktif menjadi Anggota DPRD Kepri periode 2019-2024. Yakni Hadi Candra dan Ilyas Sabli. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini