Beranda Headline

Hasil Seleksi Pansel Terbit, Ini Dia 14 Calon Kadis di Pemko Tanjungpinang

0
Surat pengumuman hasil seleksi akhir Jabatan Tinggi Pratama Pemko Tanjungpinang-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Panitia Seleksi (Pansel) jabatan tinggi pratama Kota Tanjungpinang, mengumumkan hasil seleksi akhir pengisian 5 jabatan Kepala OPD, di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Hasil akhir seleksi tersebut diumumkan melalui pengumuman tertulis, tanggal 21 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Pansel Jabatan Tinggi Pratama Kota Tanjungpinang, Neny Rochyany.

Dalam surat pengumuman yang diterima oleh hariankepri.com ada 14 peserta yang lulus seleksi akhir, untuk selanjutnya mengikuti tes kesehatan.

Dengan adanya pengumuman ini, otomatis ada 8 orang pejabat yang dinyatakan tidak lulus seleksi. Sebab, pada saat pengumuman kelulusan administrasi, ada 22 orang yang berhasil lolos.

Adapun 14 peserta yang lulus sebagai calon Kadis di Pemko Tanjungpinang tersebut, untuk jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, yakni Meitya Yulianti, Muhamad Yatim dan Raja Hafizah.

Lalu untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, yaitu dr Elfiani Sandri, dr Nugraheni Purwaningsih dan dr Yunisaf.

Selanjutnya untuk jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), ada nama Rina Rezeki, Yoni Fadri dan Zulhidayat.

Pada jabatan Dinas Pendidikan, tiga yang lolos adalah Endang Susilawati, Muhammad Amin dan Mulia Wiwin.

Sementara untuk jabatan calon Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan atas nama Muhammad Syukri, Sri Harlinda dan Yoni Fadri.

“Yang lulus ini akan mengikuti tahapan berikutnya,” kata Sekretaris BKPSDM Kota Tanjungpinang, Said Zaenal, Rabu (21/7/2021) kepada hariankepri.com.

Adapun tahapan berikutnya, yakni tes kesehatan dan kejiwaan yang dilaksanakan pada Kamis (22/7/2021) di RSUD Kota Tanjungpinang.(zul)

Baca juga:  PGRI Minta Disdik Kepri Perhatikan Guru Honorer di Pulau-pulau

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini