Beranda Daerah Tanjungpinang

Hasil RDP, Rokok Noncukai Rugikan Pemko

0
DPRD Kota Tanjungpinang saat RDP dengan BP Kawasan FTZ Tanjungpinang soal rokok noncukai

TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Kota Tanjungpinang mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengusaha Kawasan (BPK) Free Trade Zone (FTZ), Bea Cukai dan BUMD Kota Tanjungpinang Senin,(27/3/2017). Dalam RDP tersebut membahas tentang permasalahan rokok tanpa cukai yang dijual dengan bebas di Kota Tanjungpinang.

Dalam kesepatan itu, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Muhammad Arif menyampaikan, rokok tanpa cukai ini sangat disayangkan apabila penjualanya terus berlanjut. Akibat murahnya harga rokok, membuat konsumen seperti pelajar jadi sangat mudah membelinya.

“Kalau rokok itu dijual dengan murah, tentu pelajar bisa membelinya, dan ini sangat tidak bagus untuk masa depan mereka,” ujarnya disaat rapat dengar pendapat di ruangan paripurna.

Sementara itu, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) FTZ Tanjungpinang, Den Yealta Menyampaikan, beredarnya rokok non cukai di luar FTZ karena tidak ada larangan bagi orang yang membeli, namun yang tidak boleh itu menjual.

Suasana RDP antara DPRD Tanjungpinang bersama unsur terkait mengenai masalah rokok noncukai FTZ

“Pembelian itu tidak dilarang, yang tidak boleh itu menjual seperti yang resmi dikedai, lapak, maka dari itu kita harus perhatikan lagi bagaimana teknis pengawasanya,” jelasnya.

Anggota Komisi II DPRD
Kota Tanjungpinang, Petrus Sitohang mengatakan, tidak ada manfaatnya dari peredaran rokok noncukai terhadap Masyarakat, Pemerintah Kota Tanjungpinang, maupun kepada negara. Dengan beredarnya rokok noncukai ini, negara sangat di rugikan karena cukainya tidak bayar, sedangkan untuk Pemerintah Kota Tanjungpinang, malah menghilangkan pendapatan daerah.

“Apalagi terhadap masyarakat, dengan harga yang murah malahan menambah orang menjadi banyak
yang merokok, apakah itu baik untuk kesehatan? Tentunya tidak kan,” ujarnya kepada
hariankepri.com.

Dilanjutkan, Kota Tanjungpinang ini tidak pernah mengalami kekurangan suply rokok, malahan rokok yang resmi atau yang bercukai sangat banyak di kota ini.

Baca juga:  Edaran Wali Kota, Rahma Izinkan Warga Pinang Salat Idul Adha di Masjid

“Ada gak selama ini, orang mengeluh kurangnya pasokan rokok, seperti kekurangan cabai di pasar. Makanya kita tidak perlu lagi ada rokok noncukai itu,” jelasnya.

Lanjut Petrus, seharusnya rokok tanpa cukai itu dihilangkan atau di setop, karena di Tanjungpinang sudah banyak rokok yang bercukai, dan sangat banyak dirugikan diberbagai kalangan.

“Pabrikan rokok yang resmi juga sangat dirugikan , karena mereka yang bayar cukai selama ini, malah yang laris itu

rokok ilegal tersebut,” tutupnya.(zul)

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini