Beranda Headline

Hasil Pemetaan Bawaslu, Hampir Semua TPS di Tanjungpinang Kategori Rawan

0
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf saat wawancara di Cafe Qozy, Kota Tanjungpinang, Sabtu (16/11/2024)-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengatakan, untuk Pilkada 2024 ada sebanyak 323 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Muhammad Yusuf menyebutkan, dari jumlah total itu, hampir semua TPS yang masuk kategori rawan. “Tetapi sebagian besar masuk dalam kategori rawan ringan,” sebut Yusuf, Kamis (21/11/2024).

Menurutnya, hal itu diketahui setelah Bawaslu Tanjungpinang melakukan identifikasi di 323 TPS menjelang pemilihan 27 November 2024 mendatang.

Ia menyampaikan, pemetaan TPS rawan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 112 Tahun 2024 tentang identifikasi TPS rawan.

“Identifikasi TPS rawan ini, bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan aman, jujur, dan adil,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pihaknya melakukan identifikasi TPS rawan berdasarkan sejumlah indikator strategis yang berpotensi mempengaruhi kualitas pelaksanaan pemilu.

Yusuf pun mengaku bahwa, Bawaslu telah menyusun sejumlah strategi pencegahan yang komprehensif untuk mengantisipasi kerawanan di TPS tersebut.

Di antaranya mengintensifkan patroli pengawasan di TPS rawan demi memastikan potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini.

Selain itu, Bawaslu juga memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk KPU, aparat keamanan, dan pihak terkait lainnya, guna menciptakan sinergi dalam menghadapi kerawanan yang ada.

Di sisi lain, upaya edukasi kepada masyarakat juga menjadi prioritas. Melalui sosialisasi dan pendidikan politik, Bawaslu berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya partisipasi aktif dalam pengawasan pemilu.

Selanjutnya, kata dia, kolaborasi dengan berbagai pihak seperti organisasi masyarakat, pemantau pemilu, dan pengawas partisipatif juga untuk memperluas jangkauan pengawasan.

Lebih lanjut ia menyampaikan, sebagai bentuk respons cepat terhadap potensi pelanggaran, Bawaslu menyediakan posko pengaduan masyarakat agar laporan dapat segera ditindaklanjuti.

“Selain itu, surat imbauan resmi juga kami kirim ke KPU untuk memastikan TPS rawan mendapat perhatian khusus,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Penetapan Isdianto Skenario Politik Dapil Batam?

Berikut hasil pemetaan TPS rawan yang dilakukan oleh Bawaslu Tanjungpinang:

1. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Terdapat 122 TPS dengan pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat.

2. Pemilih Pindahan (DPTb): Sebanyak 121 TPS memiliki pemilih pindahan.

3. Potensi Pemilih Tidak Terdaftar (DPK): Terdapat 10 TPS dengan pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar.

4. Penyelenggara di luar domisili: Sebanyak 58 TPS memiliki penyelenggara yang bukan pemilih domisili setempat.

5. Intimidasi Penyelenggara: Sebanyak 2 TPS tercatat memiliki riwayat intimidasi terhadap penyelenggara pemilu.

6. Logistik Tidak Memadai: Satu TPS pernah mengalami kekurangan, kelebihan, atau ketiadaan logistik.

7. TPS di Wilayah Rawan Bencana: Sebanyak 4 TPS didirikan di lokasi rawan bencana atau banjir.

8. TPS Dekat Lembaga Pendidikan: Lima TPS berada di dekat lembaga pendidikan dengan siswa berpotensi memilih.

9. Pemilih Disabilitas: Sebanyak 137 TPS memiliki pemilih disabilitas.

10. Pemungutan/Penghitungan Suara Ulang: Sebanyak 6 TPS pernah melakukan PSU.

#Sumber Bawaslu Tanjungpinang#

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini