Beranda Daerah Bintan

Hasil Job Fit Belum Disetujui Kemendagri, Bintan Belum Ada Pelantikan Pejabat

0
Sekretaris Daerah Pemkab Bintan, Adi Prihantara-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Hingga kini, 23 Pejabat Eselon II lingkup Pemkab Bintan, yang mengikuti job fit untuk mengisi 10 jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Bintan, belum disetujui oleh Kemendagri.

“Hasil job fit belum ada persetujuan,” tegas Sekdakab Bintan, Adi Prihantara, saat dikonfirmasi hariankepri.com pada Senin (31/1/2022).

Sehingga, kata Adi, Pemkab Bintan belum bisa melakukan pelantikan untuk mengisi sementara 10 kepala OPD yang kosong.

“Setelah pelantikan hasil job fit. Baru dibuka open bidding,” tutur Adi.

Sebelumnya, Adi mengatakan, ada 23 pegawai dari 24 pejabat yang hanya mengikuti job fit. Pasalnya, satu Pejabat Eselon II yakni, Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah Kabupaten Bintan, Yandrisyah tidak mengikuti job fit. Lantaran yang bersangkutan akan pensiun Desember 2021 lalu.

“Semua Eselon II ikut job fit, kecuali Pak Yandrisyah,” pungkasnya.

Berikut 10 jabatan Eselon II yang kosong di lingkup Pemkab Bintan yakni, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Kemudian, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Kepala Dinas Koperasi Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Perindustrian dan Perdagangan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bintan.

Lalu, Sekretaris DPRD Kabupaten Bintan, Kepala Inspektorat Daerah, Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setdakab, serta Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Setdakab Bintan.

“Orang-orang yang ikut job fit ini, adalah pegawai yang senior yang memiliki kreatifitas serta kemampuan dalam jabatan tertentu,” imbuh Adi. (rul)

Baca juga:  Istri Bupati Apri dan Asisten II Pemprov Kepri Diperiksa KPK Dugaan Korupsi Cukai Rokok

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini