Beranda Headline

Hasan Perintahkan BUMD Kembalikan Uang Milik Pedagang Potong Lembu

0
Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penjabat (Pj) Wali Kota, Hasan menginstruksikan kepada Direktur BUMD Tanjungpinang, agar mengembalikan uang penempatan sebesar Rp 4,4 juta, yang sudah dipungut terhadap pedagang Akau Potong Lembu.

“Sudah saya perintahkan BUMD kebalikan uang yang sudah dipungut itu,” kata Hasan, Rabu (4/10/2023) kepada wartawan.

Hasan menyampaikan, dirinya telah menggelar rapat evaluasi bersama Direktur BUMD yang juga dihadiri oleh Sekda Kota Tanjungpinang, Asisten II, Kabag Ekonomi, Kabag Hukum dan Inspektorat Kota Tanjungpinang.

“Kami juga sepakat, bahwa pemko sebagai pemegang saham, membentuk tim soal pedagang Akau Potong Lembu ini,” terangnya.

Menurutnya, dalam rapat tersebut, tim juga menyepakati, bahwa untuk seluruh pedagang yang sebelumnya berjualan di (tengah) Akau Potong Lembu, akan dikembalikan ke tempat semula.

“Kedua, yang berjualan di pinggir jalan Akau juga tetap dikembalikan atau boleh berjualan seperti semula, artinya 72 pedagang sebelumnya bisa tetap berjualan,” terangnya.

Menurut Hasan, pembangunan Akau Potong Lembu itu dibiayai oleh Pemko Tanjungpinang melalui APBD. Jadi, setelah pembangunan rampung, maka pedagang dipersilakan langsung untuk menempati.

“Saya minta juga kepada tim agar kalau November nanti sudah siap dan ditempati pedagang,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Syahrul Pastikan Tidak Alergi Kritikan DPRD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini