Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, memulai kariernya sebagai anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat pada 1999 dari Partai Amanat Nasional (PAN). Patrialis diangkat menjadi hakim Mahkamah Konstitusi pada 2013.
Pria asal Padang, Sumatera Barat, itu beberapa kali melaporkan harta kekayaannya. Pada 2001, saat menjadi anggota DPR, Patrialis melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp 1,24 miliar dan US$ 3.000. Kekayaan itu melonjak menjadi Rp 5,98 miliar dan US$ 9.300 pada 2009 saat diangkat menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kenaikan kekayaan Patrialis terungkap dalam dokumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disimpan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam LHKPN yang dilaporkan 6 November 2013, Patrialis memiliki sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Padang, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Bekasi. Ia juga memiliki sejumlah mobil mewah, seperti Toyota Alphard, KIA Carnival, Nissan Juke, dan Honda CRV. Total kekayaannya meningkat menjadi Rp 14,93 miliar dan US$ 5.000.
Patrialis ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 26 Januari 2017. Hakim itu diduga menerima suap. Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap seseorang dari lembaga penegak hukum di Jakarta. Sejumlah orang diangkut penyidik KPK. “Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” ujar Agus. (tempo.co)