
TANJUNGPINANG (HAKA) – Sebanyak 20 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Kepri yang baru menerima SK dari Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad, Rabu (28/5/2205) hari ini, akan pensiun tahun depan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri, Yeni Trisia Isabella menyampaikan, bahwa ada sebanyak 3.481 PPPK yang baru menerima SK dan, 20 di antaranya sudah memasuki umur masa-masa pensiun.
“Rata-rata umur mereka sudah 57 tahun, untuk batas usia mereka aktif bekerja bervariasi, diantaranya yakni tenaga guru batasnya 60 tahun dan tenaga teknis lainnya 58 tahun, tahun depan mereka akan pensiun,” ujarnya, kepada hariankepri.com.
Ia menjelaskan, meski sudah memasuki masa pensiun, 20 orang tersebut saat ini harus tetap bekerja hingga hari pensiun tiba. Karena, tiap-tiap kepala OPD akan mengevaluasi kinerja semua pegawai untuk menentukan perpanjangan kontrak mereka.
“Kontrak mereka ini 5 tahun, ketika sudah pensiun nanti maka akan langsung putus kontrak kerja. Namun, jika ada diantara mereka yang kinerjanya dinilai buruk maka akan langsung diputus kontrak, hal ini juga berlaku untuk PPPK lainnya,” terangnya.
Ia mengutarakan, saat ini Pemprov Kepri akan membahas lebih lanjut soal uang pensiun untuk mereka. Meski mereka akan digaji melalui APBN, Pemprov Kepri belum bisa memastikan PPPK ini akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Karena ini bukan hak, tapi ke depannya kita akan bahas dulu uang pensiun untuk mereka, nanti jumlahnya menyesuaikan juga dengan anggaran yang ada,” tutupnya. (dim)